Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Era Sekolah Favorit Selesai, Pendidikan Kita Kian Baikkah?

24 Juni 2019   22:25 Diperbarui: 24 Juni 2019   22:34 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun ajaran baru ini Menteri Pendidikan kita, Bapak Muhadjir Effendi akhirnya secara resmi mengeluarkan suatu aturan khusus tentang sistem zonasi. Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (24/6/2019), ternyata aturan penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi sudah tiga tahun dilaksanakan.

Dan untuk pelaksanaan di tahun ketiga ini, sistem PPDB 2019 jauh lebih diperketat. Baik dengan sistem online atau langsung datang ke sekolah yang bersangkutan. Tapi tak sedikit protes datang dari orang tua murid yang ingin mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah. Dimana dengan jalur prestasi atau tingginya nilai UAN yang diperoleh siswa bukan merupakan jaminan dirinya bisa diterima masuk ke sekolah unggulan. Sebab kuotanya betul-betul dipress atau dijatah.

Artinya,  dengan 3 jalur untuk penerimaan siswa baru ke sekolah lebih menitik beratkan dengan jalur atau sistem zonasi. Dimana jika merujuk ke aturan terbaru dari Mendikbud berarti total siswa baru yang akan diterima oleh sekolah, dengan sistem zonasi totalnya sebanyak 80 persen. Dan sisanya dengan jalur prestasi ataupun jalur perpindahan tugas orang tua.

Setiap kebijakan menteri adalah kebijakan yang tentu harus sejalan dengan program atau kebijakan yang dikerjakan oleh Presiden di masa-masa ia memimpin. Apalagi Bapak Presiden Jokowi tipikal orang yang ingin melihat menterinya bisa menghasilkan banyak program kerja yang tentunya bisa bermanfaat bagi seluruh warga Indonesia.

Maka kebijakan dari Bapak Muhadjir Effendi ini yakni tentang penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di tahun ajaran baru ini, dinilai masih menemui sejumlah kendala. Yakni tentang keinginan dari para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ditempat sekolah yang terbaik. Seperti  sekolah unggulan ataupun sekolah

Tapi dengan tegas oleh Bapak Mendikbud menyatakan bahwa kini tidak ada lagi sekolah unggulan. Sekolah favorit eranya sudah selesai. Sebab para siswa-siswa di tahun ajaran ini bahkan dengan sistem zonasi yang sudah diterapkan di tahun-tahun ajaran yang lalu, sudah berisikan para siswa yang heterogen atau lebih beragama.

Sekolah-sekolah favorit yang biasanya berisi siswa-siswa pintar atau memiliki intelektual yang tinggi, sehingga mengakibatkan sekolah tersebut menjadi homogen alias satu. Tapi dengan sistem zonasi tersebut, siswa-siswa pintar tersebut tidak akan mengumpul di satu sekolah tertentu. Dan tentunya akan menyebar di berbagai sekolah. Tepatnya tidak akan jauh dari tempat tinggal dimana dia berada.

Sehingga dengan sekolah sekarang yang jauh lebih heterogen, akan percuma saja bagi orang tua untuk tetap memaksakan anaknya masuk lewat jalur prestasi yang dibuktikan lewat nilai UAN yang tinggi untuk mendaftar ke satu sekolah unggulan tertentu.  

Meskipun demikian atas permintaan Bapak Jokowi untuk menambah kuota PPDB 2019 oleh Bapak Muhadjir akhirnya dilaksanakan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan evaluasi-evaluasi yang didapatkan di daerah. Dan kini jalur prestasi untuk PPDB dari semula hanya 5 persen kini menjadi 15  persen.   

Tapi pertanyaannya, dengan sistem ini  semakin baikkah kualitas pendidikan kita? Terakomodirkah seluruh keluhan atau masalah dari para calon orang tua murid  saat mendaftarkan anak-anak mereka?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun