Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Keberatan KPU dan TKN Adanya Perbaikan Petitum BPN, MK Langgar Aturan Mereka Sendiri?

16 Juni 2019   08:36 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:12 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebab pasalnya segala bukti untuk melawan dalil yang dituntut oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, sudah begitu matang disiapkan oleh tim kuasa hukum Jokowi-Maruf maupun tim kuasa hukum KPU. 

Tapi dengan adanya penggantian ini, maka baik termohon ataupun Bapak Yusril dan tim lainnya harus mengulang kembali persiapan mereka untuk membuktikan bahwa dalil-dalil revisi tersebut.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum KPU, yakni tentang pemunduran dari masa sidang selanjutnya. Yang semula akan digelar pada Senin depan, 17 Juni 2019, menjadi mundur satu hari, yakni pada hari Selasa (18/6/2019).

Tapi kemudian MK-pun menjawab bahwa memang telah terjadi kekosongan hukum acara. Berkat adanya Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mereka bisa melakukan tindakan itu. 

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kemudian MK juga tidak boleh berpatok hanya kepada PMK, sementara ada hal-hal yang patut menurut MK yang perlu diperbaiki dari permohonan dalil ataupun petitum yang disampaikan mereka. Jadi tidak tepat jika mengatakan MK tidak adil. Apalagi jika dinyatakan telah melanggar aturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun