Sebab pasalnya segala bukti untuk melawan dalil yang dituntut oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, sudah begitu matang disiapkan oleh tim kuasa hukum Jokowi-Maruf maupun tim kuasa hukum KPU.Â
Tapi dengan adanya penggantian ini, maka baik termohon ataupun Bapak Yusril dan tim lainnya harus mengulang kembali persiapan mereka untuk membuktikan bahwa dalil-dalil revisi tersebut.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum KPU, yakni tentang pemunduran dari masa sidang selanjutnya. Yang semula akan digelar pada Senin depan, 17 Juni 2019, menjadi mundur satu hari, yakni pada hari Selasa (18/6/2019).
Tapi kemudian MK-pun menjawab bahwa memang telah terjadi kekosongan hukum acara. Berkat adanya Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mereka bisa melakukan tindakan itu.Â
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Kemudian MK juga tidak boleh berpatok hanya kepada PMK, sementara ada hal-hal yang patut menurut MK yang perlu diperbaiki dari permohonan dalil ataupun petitum yang disampaikan mereka. Jadi tidak tepat jika mengatakan MK tidak adil. Apalagi jika dinyatakan telah melanggar aturan yang ada.