Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada Apa Kuasa Hukum Audrey Belum Mau Diversi?

14 April 2019   00:30 Diperbarui: 14 April 2019   00:39 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat keberlangsungan dari kasus ini sebenarnya kita sudah bisa menebak bahwa jalur ini jauh lebih baik daripada jalur yang sedang dan terus diperjuangkan oleh sang kuasa hukum yang sedang mengani Audrey saat ini.

Dimana seperti yang dilansir oleh news.detik.com (13/4/2019) tampak Audrey sebenarnya kondisinya sudah jauh lebih membaik sekarang. Dan Audrey sendiripun juga ingin segera keluar dari rumah sakit dan bisa berkumpul lagi bersama teman dan keluarganya di rumah.

Meskipun saat ini jadwal besuk tetap dibatasi. Sebab hanya pihak keluarga dan kuasa hukum serta teman dekat yang diperbolehkan membesuk AU di ruang perawatan. Tapi langkah-langkah yang telah dilakukan oleyh UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Palembang berusaha memohonkan supaya pihak kuasa hukum dari Audrey sendiri kini bisa melunak.

Dimana mereka meminta supaya ada upaya diversi yang dilakukan untuk melanjutkan perjalanan hukum yang akan ditimpa oleh si pelaku perundungan tersebut. Yang sampai saat ini sudah ditetapkan ada tiga orang yang menjadi tersangka. Dimana upaya diversi tersebut adalah supaya si pelaku cukup hanya diberikan sanksi sosial saja, dibandingkan dengan memberikan sanksi hukum pidana.

Sebab melihat bagaimana perjalanan dari kasus-kasus tersebut juga ada pengakuan yang berlebihan, seperti mencolok kemaluan si korban. Dimana oleh ke sembilan sipelaku tersebut mengakui tidak melakukan hal tersebut. Bahkan hal tersebut sudah mendapatkan visum dari pihak kedokteran, tidak menemukan adanya unsur-unsur kekerasan pada alat vital dari si korban sendiri.

Kemudian melihat lagi dari unsur usia si pelaku juga masih dibawah umur. Artinya upaya-upaya pemberian sanksi sosial jauh lebih masuk akal dan jauh lebih menolong kedua belah pihak keluarga, baik  si korban maupun si pelaku untuk bisa sama-sama belajar banyak dari kasus ini.

Dimana supaya kedepannya peristiwa-peristwa perundungan tidak lagi ada terjadi pada anak-anak pelajar yang ada di Indonesia. Dan kita sepakat bahwa perundungan-perundungan ini sangat mencederai proses pendidikan di bangsa ini. Yang seyogyanya lewat pendidikan bisa mengubah karakter banga ini jauh lebih beradab dan bermartabat.

Sehingga pertanyaannya, apakah kuasa hukum harus tetap mempertahankan kasus ini lanjut ke sidang pengadilan? Padahal bukankah jauh lebih efektif jika ada upaya diversi yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum?

Dimana ketika si pelaku sendiri yang sudah mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat, justru menjadi hukuman terberat yang boleh mereka terima. Bahkan Audrey sendiri-pun tentu akan jauh lebih cepat pulihnya saat melihat orang yang sudah melukainya tidak mendapatkan hukuman berat atas aksi mereka.

Artinya memberikan pengampunan kepada orang yang pernah menyakiti kita, sebenarnya jauh menjadi obat lebih mujarab dibandingkan banyak obat-obat yang ada di dunia. Sebab kita sendiripun sudah bebas dari beban yang sudah ditaruhkan itu ke pundak kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun