Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mempertanyakan Komitmen KPU dalam Berantas Akar Korupsi?

2 April 2019   19:37 Diperbarui: 2 April 2019   19:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waktu pemilihan sebentar lagi, tapi upaya KPU boleh dibilang belum sepenuhnya mempublikasi para mantan koruptor ini bisa diketahui oleh masyarakat. Dimana mereka berjanji akan mengumumkannya secara masif baik lewat online atau daring maupun lewat offline (non daring).

Tapi habis membongkar sana-sini situs KPU.go.id per hari ini (2/4) saja tidak menemukan adanya data lengkap tentang sosialisasi dari para mantan koruptor yang kini kembali menjadi peserta dalam daftar calon tetap (DCT) di tahun 2019-2024. Padahal ketika spirit KPU waktu lalu dengan sangat tegas menolak para mantan koruptor, pelaku kejahatan anak, dan kejahatan seksual untuk masuk dalam daftar calon mereka.

Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (13/2/2019), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya tak ingin memasukan nama caleg eks koruptor dalam 'daftar hitam' atau blacklist.

Oleh karenanya, KPU tidak umumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. KPU hanya mempublikasikan daftar caleg mantan napi korupsi di situs daring KPU dan media massa. Jika caleg eks koruptor diumumkan di TPS, kata Ilham, akan terkesan KPU memasukkan mereka sebagai daftar hitam.

Disamping itu alasan KPU menyatakan tidak punya landasan hukum yang kuat di dalam menyebarkan dan mengumumkan perihal para mantan-mantan koruptor ini dipublikasikan di tiap-tiap TPS. Padahal mereka sendiri bisa mengeluarkan aturan-aturan yang terkait tentang hal itu, jika memang menanggap bahwa landasan hukumnya tidak kuat.

Bahkan untuk memfasilitasi masyarakat yang sulit mengakses internet, rencananya KPU pusat instruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk segera melakukan dan menginformasikan caleg eks koruptor ini melalui selebaran-selebaran dan juga melalui tatap muka. Diharapkan sekali lagi bahwa cara alternatif ini bisa menjangkau seluruh pemilih, terutama yang tidak bisa mengakses internet dan media massa.

Tapi ketika waktunya kurang dari setengah bulan lagi atau 15 hari lagi pemilihan, sudahkan KPU tingkat provinsi bahkan kota ataupun kabupaten sudah melakukan tindakan-tindakan yang sudah mereka nyatakan akan mereka lakukan.

Bahkan untuk situs offiicial KPU sendiri data tentang hal eks koruptor tersebut tidak ada? Bagaimanakah komitmen KPU di dalam memberantas akar korupsi sementara para mantannya saja-pun kemungkinan besar akan terpilih kembali,karena kurangnya info yang dimiliki masyarakat siapa calon-calon yang akan mereka dukung?

Terakhir tulisan ini bukan bermaksud untuk  memojokkan, tapi sebagai upaya supaya KPU bisa sama antara rilis konferensinya waktu lalu di bulan Januari dan Februari lalu dengan rilis yang ada di beranda mereka yang ada di situs ofisial mereka.

Bahkan untuk data tentaang anggota DPR yang telah terjadi PAW (pergantian antar waktu) masih merupakan data lama sekali yakni diperiode pilpres di tahun 2014. Sementara sekarang sudah masuk di tahun 2019. Mohon hal ini bisa dibenahi, supaya masyarakat bisa mengerti siapa calon-calon yang pantas memimpin bangsa ini. Tentu kuncinya ada pada penyajian data yang terupdate alias data kekinian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun