Kita mungkin belum lupa dengan peristiwa intoleransi yang terjadi di beberapa daerah kita baru-baru ini. Mulai dari adanya pemotongan salib bagian atasnya. Terhadap suatu keluarga yang memang keluarga kristen yang hendak menguburkan pihak keluarganya yang meninggal.
Ada begitu banyak tantangan yang harus dihadapi pihak keluarga. Â Seperti tidak boleh membuat ibadah doa-nya di rumah duka tapi harus diadakan di gereja.
Peristiwa tersebut terjadi di darah Yogyakarta, tepat di awal bulan Desember 2018 lalu. Di mana atas kejadian ini, sang pemimpin tertinggi di Yogya, Sri Sultan Hamengkubowono X akhirnya meminta maaf atas peristiwa tersebut. Â
Kemudian tak lama sesudah itu, di penghujung akhir dari Desember, juga terjadi peristiwa intoleransi. Dan kasusnya masih sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Yakni pengrusakan puluhan makam di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Magelang, Jawa Tengah.
Dengan melakukan aksi vandalisme dan pengrusakan beberapa atribut-atribut kekristenan. Dan memang bukan hanya kuburan kristiani yang dirusak, ada juga kuburan orang muslim.
Dan hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, bahwa benar ada aksi protes warga kepada salah satu gereja.
Bahkan ada aksi anarkis, saling dorong-dorongan, untung pihak kepolisian segera bisa mengatasi masalah tersebut.
Sebenarnya peristiwa tersebut tidak akan pernah terjadi, jika ada komunikasi dan interaksi yang baik antara jemaat maupun pengurus gereja tersebut dengan pihak masyarakat sekitarnya. Di mana pihak gereja mengklaim bahwa mereka sudah mendapatkan 90 tanda tangan dari warga sekitarnya lengkap dengan nomor KTP.
Tapi karena memang sulit untuk mendapatkan ijin peruntukan tempat ibadah, maka mereka tetap memakai rumah sebagai tempat peribadatan. Ijin sudah diurus tapi sulit keluar.
Adanya aksi ratusan warga tersebut yang memang terjadi sekitar pukul 10.30, pas waktunya memang untuk peribadatan. Peristiwa itu terjadi  ditenggarai karena warga memang tidak menerima pemakaian gedung rumah sebagai gedung peribadatan. Karena hal itu memang  sudah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.