Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Presiden Kembali Dipilih MPR dan Masa Jabatannya Tak Terbatas

14 Agustus 2019   17:17 Diperbarui: 14 Agustus 2019   17:36 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber photo: Nusantaranews.co

Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 (naskah asli) berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak"

Saya pikir hal inilah hal yang paling sangat terasa perubahannya jika kembali ke naskah asli. Harus diakui bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung memang menghabiskan biaya yang cukup mahal dan memicu "konflik" antar pendukung, tetapi saya pikir sistem seperti ini masih jauh lebih bagus daripada dipilih langsung oleh MPR.

5. Masa jabatannya presiden bisa lebih dari 2 periode.

Pasal 7 UUD 1945 (naskah asli) berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali"

Dalam pasal ini tidak dibatasi berapa kali seseorang yang telah pernah menjabat presiden, dapat mencalonkan dirinya kembali. Hal inilah yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru, dimana Presiden Soekarno berkuasa selama 22 tahun sedangkan Presiden Soeharto lebih lama lagi, yaitu 32 tahun.

Saya pikir hal-hal seperti ini tidak perlu terulang kembali. Sebagaimana pun hebatnya kepemimpinan seseorang itu, cukuplah maksimal 10 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Itulah 5 hal dari sekian banyak yang akan berubah jika negara kita kembali ke naskah asli UUD 1945. Dan jika saya boleh mengutip pernyataan pakar hukum tatanegara Refly Harun, beliau menyebutkan:

"Kalau kembali seperti dulu, kita mundur jauh ke belakang. Bung Karno saja sebagai Ketua PPKI mengatakan, yang namanya UU itu adalah UU sementara. Memang diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tapi ketika pidato 18 Agustus beliau bilang itu UU sementara sehingga sebenarnya kembali ke UUD 45 ide yang buruk," (Kompas.com)

(RS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun