Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Presiden Kembali Dipilih MPR dan Masa Jabatannya Tak Terbatas

14 Agustus 2019   17:17 Diperbarui: 14 Agustus 2019   17:36 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber photo: Nusantaranews.co

Inilah hal-hal mendasar jika Indonesia kembali ke naskah asli UUD 1945:

1. Kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR

Pada pasal 1 ayat 2, UUD 1945 hasil amandemen disebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," jika dikembalikan ke naskah asli menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"

Ini berarti kedudukan MPR akan lebih kuat dari yang sekarang, yaitu dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

2. Susunan anggota MPR akan berubah dan DPD dihapuskan.

Pasal 2 ayat 1 naskah asli UUD 1945, berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang"

Jika pasal ini kembali diterapkan maka, DPR akan kembali di bawah MPR, utusan daerah dan utusan golongan kembali dihidupkan sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sekarang akan dihapuskan.

3. GBHN kembali dihidupkan

Naskah asli UUD 1945 pada pasal 3 menyebutkan: "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara"

Jika pasal ini kembali diaktifkan maka Indonesia kembali akan memiliki GBHN seperti pada masa Soeharto, yaitu memiliki acauan pembangunan yang jelas untuk setiap 5 tahunnya. Dulu diintegrasikan dengan rencana pembangunan lima tahun atau disingkat Repelita

4. Presiden dipilih oleh MPR dan tidak ada lagi pemilihan presiden secara langsung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun