Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Terkait Pernyataan "Kitab Suci Itu Fiksi", Benarkah Rocky Gerung Dikriminalisasi?

4 Februari 2019   06:56 Diperbarui: 4 Februari 2019   15:27 2499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi : tribunnews.com

Terkait pernyataan "Kitab Suci Itu Fiksi" di Acara Indonesia Lawyer Club (ILC) TvOne, Rocky Gerung dilaporkan oleh 2 orang pelapor ke Bareskrim, antara lain:

Yang pertama oleh Jack yang tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Yang kedua pelaporan oleh Permadi Aria alias Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Dengan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Setelah 9 bulan kemudian atau tepatnya Jumat (1/2/2019) Rocky Gerung bersama pengacaranya akhirnya memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Wajar saja jika banyak yang beranggapan bahwa upaya membuka kembali kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi oleh rezim berkuasa terhadap oknum yang berseberangan dan sengaja dilakukan menjelang pilpres yang semakin dekat.

Benarkah demikian? 

Awalnya sebagai masyarakat awam, saya juga berpikir demikian. Sebaiknya kedua pelaporan itu diabaikan saja oleh pihak kepolisian. Daripada bikin gaduh dan dimanfaatkan oleh pihak oposisi untuk menyerang petahana?

Tetapi tidak demikian halnya menurut pakar hukum Mahfud MD. Beliau melihat penggorengan dan penggiringan kasus ini ke isu kriminalisasi sudah overdosis. Lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, beliau menulis:

"Ribut-ribut soal @rockygerung mungkin sudah overdosis, perlu diakhiri. Polisi baru mengklarifikasi peristiwanya karena ada laporan. Laporan memang harus ditindaklanjuti untuk dilihat apa faktanya memang sesuai dengan yang dilaporkan. Jaraknya untuk sampai diperkarakan masih jauh, ada tahapan-tahapan yang ketat," 

Jadi ada 2 alasan mengapa Rocky Gerung harus dipanggil Bareskrim, yaitu: karena sebuah laporan yang masuk ke kepolisian memang harus ditindaklanjuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun