Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengapa Pemerintah Tidak Melikuidasi Bank Century dan Mengapa SBY Memilih Boediono?

16 November 2018   14:23 Diperbarui: 16 November 2018   14:39 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Kompas.com)

Wakil Presiden ke-11 Indonesia: Boediono, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/11) untuk dimintai keterangan seputar kasus Bank Century yang hingga kini masih dianggap misterius. 

Sebelumnya Selasa (13/11) KPK sudah memanggil mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso untuk kasus yang sama.

Seperti diakui Juru bicara KPK, Febri Diansyah (idntimes.com, 15/11), saat ini lembaga antirasuah memang tengah membuka penyelidikan baru mengenai kasus korupsi pada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century, setelah kasus ini sempat dihentikan sebelumnya.

Setiap membicarakan Bank Century, tentunya kasus ini tidak dapat dipisahkan dari nama Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (22 Mei 2008 - 16 Mei 2009) dan kemudian menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia (20 Oktober 2009 - 20 Oktober 2014).

Ada 2 pertanyaan aneh yang terus berkecamuk dipikiran saya: "Mengapa ketika itu (tahun 2008) pemerintah tidak langsung melikuidasi Bank Century yang dinilai sudah gagal, dan mengapa setelah itu kemudian SBY memilih Boediono sebagai wakilnya?

Pada masa jabatan Boediono, Bank Indonesia (BI) oleh sebagian pengamat dinilai salah dalam menangani masalah PT Bank Century Tbk (BCIC) dengan memilih melakukan bailout. Padahal Bank Century seharusnya sudah dilikuidasi karena menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%.

Tetapi yang terjadi kemudian adalah BI lebih memilih menyelamatkan Bank Century karena dianggap dapat "berdampak sistemik", dengan total bailout yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,77 triliun dari yang diketahui DPR sebesar Rp 2,77 triliun.

Kucuran tambahan sebesar Rp 4 triliun dianggap siluman karena tanpa sepengetahuan DPR. Dan penggelembungan bailout ini pun menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.

Pertanyaannya adalah, mengapa Boediono dalam hal ini sebagai orang nomor satu di BI tidak langsung melikuidasi Bank Century tetapi memilih menyelamatkan bank yang sudah jelas-jelas bangkrut itu? Adakah ini atas instruksi SBY sebagai orang nomor satu di Indonesia ketika itu? Ataukah murni atas inisiatif Boediono dengan alasan "dampak sistemik" tadi?

Ataukah seperti yang dikatakan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008 untuk mencegah krisis keuangan dan keruntuhan sistem keuangan di Indonesia karena efek psikologis?

Okelah seandainya itu benar, anggaplah Bank Century berdampak sistemik jika dilikuidasi, yaitu dikuatirkan mengakibatkan krisis kepercayaan nasabah terhadap bank lalu beramai-ramai menarik tabungannya di bank yang dapat mengakibatkan krisis keuangan, tetapi mengapa kemudian jumlahnya membengkak dari Rp 632 miliar yang semula dianggarkan Sri Mulyani, kemudian menjadi Rp 2,6 triliun lalu menjadi 6,7 triliun?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun