Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kehabisan Tiket, Roy Gagal Menghadiri Mediasi 3226

15 September 2018   12:42 Diperbarui: 15 September 2018   19:36 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi : tribunnews.com)

Dikutip dari TRIBUNNEWSBOGOR.COM (13/9/2018), Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang mengatakan bahwa kliennya Roy Suryo masih berada di Yogyakarta dan tidak bisa menghadiri mediasi antara Kemenpora dengan Roy Suryo terkait 3.226 unit inventaris Kemenpora yang belum dikembalikan, lantaran Roy kehabisan tiket pesawat.

Dan akhirnya mediasi tersebut pun tidak menemukan titik temu karena menurut Tigor, kliennya tidak memberikan pesan apapun terkait pertemuan dengan Kemenpora.

_______________________

"Ya, tidak dapat tiket, sudah pesan tapi tidak ada tiketnya," kata Tigor saat menjawab pertanyaan awak media.

"Tadi masih banyak tiket yang kosong loh Pak, apa harus bisnis?" sahut awak media kepada Tigor.

"Tidak tahu, itu pribadinya beliau, beliau pilihnya yang mana kita tidak tahu," jawabnya.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM (13/9/2018)

________________________

Bukan kali ini saja, masyarakat sudah sering disuguhi dengan lelucon seperti ini. 

Ketika seorang saksi yang terindikasi kuat akan dijadikan tersangka dalam sebuah kasus korupsi mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari KPK, mereka sering mangkir dengan berbagai alasan: tiba-tiba sakitlah, lupa ingatanlah bahkan ada yang tega menabrak tiang listrik.

Tetapi beda halnya dengan Roy Suryo yang bukan saksi atau pun tersangka. Roy yang masih diberi kesempatan untuk mediasi oleh Kemenpora, justru pada hari yang sudah ditetapkan, dia mangkir dengan alasan kehabisan tiket pesawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun