Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Parpol Tidak Boleh Lagi Plin-plan, Koalisi Sudah Harus Ditetapkan Sebelum 4/8/2018

4 Mei 2018   18:12 Diperbarui: 5 Mei 2018   02:41 1796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Dok : algore04.com)

Jika tidak ada perubahan jadwal, maka semua Partai Politik peserta Pemilu 2014 lalu yang lolos parlementary threshold, sudah harus menetapkan koalisi partainya dan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden yang akan diusung pada Pilpres 2019 nanti.

Jika tidak, maka semua langkah-langkah, lobi-lobi, manuver, trik, strategi parpol atau apapun namanya, akan sia-sia, jika sampai pada tanggal yang telah ditetapkan tidak menemukan keputusan yang "menguntungkan" atau berpihak pada partai.

Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019

Berikut ini adalah tahapan, program, dan jadwal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang saya kutip dari "Peraturan KPU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019"

Pendaftaran dan verifikasi bakal pasangan Capres/Cawapres

  1. Masa pendaftaran, 4/8/2018-10/8/2018
  2. Pemeriksaan kesehatan, 5/8/2018-13/8/2018
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon, 11/8/2018-14/8/2018
  4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran terhadap persyaratan administratif, 15/8/2018-17/8/2018
  5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administrasi bakal pasangan calon, 18/8/2018-20/8/2018
  6. Penyerahan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik, 20/8/2018-22/8/2018
  7. Verifikasi perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik, 22/8/2018-24/8/2018
  8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik dan gabungan Partai Politik, 25/8/2018-27/8/2018
  9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat, 28/8/2018-10/9/2018
  10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon, 11/9/2018-14/9/2018
  11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan /atau pimpinan Partai Politik bergabung dan bakal pasangan calon, 15/9/2018-19/9/2018
  12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, 20/9/2018
  13. Penetapan nomor urut pasangan calon, 21/9/2018

Masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden, 23/9/2018-22/9/2018

Masa tenang, 14/4/2019-16/4/2019

Pemungutan dan penghitungan suara, 17/4/2019

Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 18/4/2019-22/5/2018

Penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 23/5/2018-15/6/2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun