Mohon tunggu...
Rino Muhammad Firmansyah
Rino Muhammad Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kepastian Hukum bagi Korban Malpraktik di Rumah Sakit Indonesia serta Beberapa Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

11 April 2021   08:43 Diperbarui: 11 April 2021   08:54 11846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ARTIKEL POPULER HUKUM KESEHATAN, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

A. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sebelum dibahas lebih lanjut mengenai hukum kesehatan dalam hal ini ialah aspek perdata, pidana, serta administrasi malprakatik di beberapa Rumah Sakit Indonesia serta beberapa contoh kasus dan penyelesaiannya, alangkah baiknya dipaparkan terlebih dahulu mengenai arti dari hukum itu sendiri sehingga dapat diperoleh pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif. Hukum sendiri tidak memiliki pengertian kaku/rigid yang disebabkan oleh luasnya cakupan ilmu hukum itu sendiri sehingga setiap orang pun dapat mendefinisikan terkait apa arti dari hukum itu dengan kata kunci kumpulan peraturan, pelanggaran, kejahatan, sanksi, norma, hal-hal yang seyogianya dilakukan (preskriptif), hal-hal yang senyatanya dilakukan (deskriptif), dan lain sebagainya.

Dengan demikian, dapat ditarik benang merahnya bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa dalam wilayah dan tempat tertentu yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi-sanksi tertentu. Selain itu, hukum tentunya tidak lepas pula dari tujuan hukum itu sendiri, yakni di antaranya kepastian, kebermanfaatan, serta keadilan. Memang, dalam praktiknya di kehidupan sosial dapat dikatakan cukup sulit untuk dapat menyatukan dan menyeimbangkan ketiga tujuan hukum tersebut secara adil. Namun, setidaknya, dengan dapat dipenuhi salah satu unsur dari tujuan hukum tersebut sudahlah cukup.

Dalam pembahasan ini ruang lingkupnya akan dipersempit hanya pada hukum kesehatan saja, yakni segala hukum yang berkaitan dengan kesehatan. Mungkin, muncul beberapa pertanyaan terkait perbedaan hukum kesehatan dan hukum kedokteran. Perbedaan di antara hukum kesehatan (Health Law) dan hukum kedokteran (Medical Law) ialah mengenai ruang lingkupnya bahwa ruang lingkup dari hukum kesehatan lebih sempit daripada hukum kedokteran. Secara lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa hukum kesehatan meliputi semua ketentuan yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, serta hukum administrasi dalam hubungan tersebut (Leenen, 1981),  (Drs Fred Ameln, 1991), sedangkan hukum kedokteran merupakan segala hal yang dikaitkan dengan pelayan medis, baik perawat, bidan, serta dokter gigi  (Drs Fred Ameln, 1991).

Secara lebih ringkas dapat dikatakan bahwa hukum kesehatan adalah semua hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sedangkan hukum kedokteran merupakan hukum yang hanya berfokus pada pelayanan medis yang merupakan arti sempit dari hukum kesehatan itu sendiri. Dengan demikian, yang dibahas dalam hukum kesehatan tentunya lebih komprehensif dibandingkan dengan hukum kedokteran.

Selanjutnya akan dibahas terkait arti dari malpraktik, yakni dalam bahasa Inggris disebut "malpractice" yang berarti "wrongdoing" atau "neglect of duty" (dari The Advanced Learner's Dictionary of Current English by Hornby Cs. 2-nd edition, Oxford University Press, London), (Drs Fred Ameln, 1991) sehingga dapat disimpulkan bahwa malpraktik adalah kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan semestinya yang dapat dihubungkan dengan unsur kelalaian (culpa) atau kesengajaan (opzet) yang menimbulkan efek luka ringan, luka berat, bahkan hingga meninggal dunia bagi pasien yang menjadi korban.

B. PEMBAHASAN

2.1. Kasus Malpraktik bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andhika, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Pasangan suami istri, Moza Mahendrawika dan Pita Sari melaporkan dua dokter kandungan TG dan HR serta satu bidan MN yang bekerja di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andhika ke Polda Metro Jaya sejak Senin, 16-2-2015. Namun, pihak rumah sakit menolak untuk memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Pita mengatakan bahwa ada ketidakwajaran dalam proses persalinannya sehingga bayinya meninggal dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun