Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Menggaji dengan Hati, Mengelola dengan Kepala

15 Juni 2025   19:01 Diperbarui: 24 Juni 2025   23:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pekerja nyaman di kantor-kompas.com

Persoalan yang cukup memusingkan bagi pemilik UMKM salah satunya adalah memberi kompensasi yang adil bagi pekerjanya. Harus diakui bahwa peran para pekerja itu sangat signifikan mendukung pengembangan usaha. Tanpa kehadiran mereka usaha tak sepenuhnya bisa berkembang optimal. Apalagi jika pasar telah menerima produk kita. Sehingga kebutuhan adanya pekerja menjadi sangat krusial. Dengan peran besar tersebut, soal kesejahteraan mereka juga tidak bisa kita abaikan.

Harus diakui ketika tantangan ekonomi makin kompleks, justru kesejahteraan pekerja di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) malah menjadi paling rentan. Meskipun kontribusi mereka sangat besar, kesejahteraan mereka justru paling sering diabaikan.

Persoalannya tidak sederhana, bukan soal ketidakadilan semata, tapi juga pemahaman para pelaku UMKM dalam menentukan besaran penghasilan yang dianggap layak dan realistis, tapi juga tidak merugikan usaha yang mereka jalankan.

Apa yang ingin saya bahas sebenarnya merupakan bahan masukan yang pernah saya dapatkan ketika mengikuti kelas pemberdayaan ekonomi bagi para UMKM. Meskipun dalam praktiknya sangat tergantung pada pemahaman dan juga kemampuan manajemen dari masing-masing pelaku UMKM. Manajemen UMKM yang masih bercampur baur dengan kepentingan personal bisa menjadi blunder yang menyebabkan pelaku UMKM juga sulit menentukan kebijakan yang adil bagi para pekerjanya.

Kontrol keuangan yang salah bisa menjadi pemicu sulitnya pelaku UMKM bisa berlaku adil bagi para pekerjaannya. Apalagi yang hanya profit oriented, dan menganggap pekerja dapat dieksploitasi atas dasar kebutuhannya bisa memiliki pekerjaan dalam sikon ekonomi yang sulit sekarang ini.

membaayr gaji karyawan--youtap.com
membaayr gaji karyawan--youtap.com

Adil tapi Tidak Gagal, Menyeimbangkan Gaji dan Kelangsungan UMKM

Jika merujuk pada solusi standar dalam menetapkan pendapatan untuk pekerja atau karyawan, adalah menetapkan gaji yang adil dan sesuai dengan kemampuan usaha.

Solusi Pertama; Meskipun sebuah UMKM memiliki keterbatasan finansial dalam usahanya, penting untuk menetapkan gaji yang adil dengan berpedoman pada kemampuan usaha.  Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, upah pekerja UMKM tidak diwajibkan mengikuti Upah Minimum Regional (UMR), tetapi harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Ketentuan yang menjadi rujukannya adalah; Upah minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Atau, upah minimal 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Sebagai contoh, jika rata-rata konsumsi masyarakat di suatu provinsi adalah Rp3.000.000 per bulan, maka upah minimal yang harus diberikan adalah Rp1.500.000 per bulan. Namun, jika garis kemiskinan di provinsi tersebut adalah Rp800.000, maka upah minimal adalah Rp1.000.000 per bulan. Pelaku usaha dapat memilih salah satu dari dua acuan tersebut, tergantung pada kondisi usaha dan kesepakatan dengan pekerja .

Solusi Kedua; Mengalokasikan Persentase dari Omzet untuk Gaji. Agar pemilik UMKM dapat memiliki kendali atas cash flow keuangannya untuk memastikan keberlanjutan usaha, pelaku UMKM bisa mengalokasikan persentase tertentu dari omzet usahanya untuk biaya gaji.

Biasanya cara yang umum dilakukan adalah menyiapkan alokasi dana khusus untuk gaji. Alokasi yang disarankan berkisar antara 15% hingga 30% dari omzet bulanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun