Mohon tunggu...
Rini DST
Rini DST Mohon Tunggu... Ibu Rumah Tangga - Seorang ibu, bahkan nini, yang masih ingin menulis.

Pernah menulis di halaman Muda, harian Kompas.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Niat Pemerkosa Menikahi Korban Usia 15 Tahun, Bukankah Makin Menjerumuskan?

1 Juni 2021   21:18 Diperbarui: 1 Juni 2021   21:22 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Pernikahan akan sulit menjadi langgeng dan abadi, hanya dengan alasan sudah melaksanakan tindakan persetubuhan. Secara sederhana saja pernikahan harus dilandasi dengan cinta.  Dan cinta adalah memperlakukan orang yang dicintai dengan baik-baik. 

Batas minimal melakukan tindakan baik-baik adalah setidaknya bertindak berlandaskan hukum dimana bumi dipijak. Misalnya tidak melakukan persetubuhan di luar pernikahan. Juga tidak melakukan persetubuhan dengan perempuan dibawah umur. 

Malahan ayah korban menyatakan, beliau akan menanggung dosa korban yang juga melakukan persetubuhan di luar pernikahan. Dari pada menjerumuskan korban ke dalam jurang lebih kelam, menikahkan  dengan pelaku yang pernah melakukan persetubuhan dengan  kekerasan kepada anaknya. 

Korban dalam usia 15 tahun saat ini yang masih harus diberi kesempatan dan dibimbing untuk menyelesaikan sekolah. Malahan kini harus diberi bimbingan mental, untuk menjalani hidup akibat peristiwa yang sangat mengerikan. Korban harus mendapat pendampingan dari Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi. 

Kepada KPAD Bekasi (10/04/2021), korban mengatakan bahwa pada sekitar 02/2021 - 03/2021 telah menjadi korban trafficking. Melalui Mi Chat, sebuah aplikasi kencan online, hampir setiap hari korban dipaksa melayani laki-laki hidung belang dengan biaya Rp 400000#.

Semua pakar juga menyatakan untuk tidak menyelesaikan masalah dengan sebuah pernikahan. Karena pernikahan pelaku dengan korban pemerkosaan--persetubuhan dibawah usia--apalagi dengan kekerasan, membutuhkan penyelesaian hukum yang makin rumit. Selain mereka pasti tidak saling mencintai, juga melanggar undang-undang perkawinan. 

  1. Undang-undang perkawinan terbaru, memberikan ijin menikah kepada laki-laki dan perempuan pada usia 19 tahun.  Kini korban masih berusia 15 tahun.

  2. Pelaku juga sudah ada ikatan keluarga, jadi harus memikirkan adanya kasus poligami.

Dari keterangan pelaku di depan Polres Metro Bekasi Kota, walaupun bukan pacar mereka sudah sayang-sayangan. Dan orang tua korban telah mengetahui. Bahkan rumah korban berdekatan dengan tempat kos pelaku.

Teriring pesan untuk para orang tua, jagalah putra-putri dengan kasih sayang yang penuh kepekaan. 

Saat ini tuntutan hidup harus piawai dalam gawai, sekolah-sekolah menuntut kecanggihan siswa dalam menggunakan gawai. Sedangkan dalam gawai bertebaran berbagai aplikasi kencan online yang tabu bagi anak-anak.

Pemilihan teman harus diawasi. Terutama dalam masa pandemi covid-19, sekolah secara online. Sehingga hubungan dengan teman-teman sekolah menjadi lebih jauh. 

Walaupun polisi akan menyelesaikan dengan baik secara hukum. KPAD juga mendampingi kasus yang menimpa anak-anak secara baik. Tetapi pengalaman buruk menyisakan duka yang dalam bagi anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun