Mohon tunggu...
Rini Purwanti
Rini Purwanti Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Homebaker, owner Rien's Kitchen

Ibu rumah tangga yang merangkap menjadi ASN yang doyang baking, cooking dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Rakyat di Kabupaten Bulukumba

15 April 2021   22:42 Diperbarui: 16 April 2021   20:25 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perempuan lebih berperan dalam hal tawar menawar harga (kayu/non kayu) hutan dan pengelolaan keuangan rumah tangga. Sedangkan kegiatan usahatani yang dilakukan bersama-sama antara laki-laki dengan perempuan meliputi kegiatan menanam tanaman semusim, memanen tanaman semusim dan memanen hasil bukan kayu.

Hutan rakyat adalah hutan yang dikelola oleh masyarakat baik secara individu maupun komunal yang berada di tanah rakyat. Aktivitas pengelolaan hutan rakyat termasuk dalam ketegori pekerjaan berat sehingga cenderung laki laki yang mengerjakanya. Selain itu, lokasi yang jauh serta medan yang berat membuat laki-laki juga merasa kasihan jika perempuan harus sering ke lahan untuk membantu mengerjakan beberapa pekerjaan yang berat.  Sehingga perempuan memang hanya sesekali saja datang ke hutan rakyat jika akan menanam tanaman semusim atau memanennya. 

Dalam mengelola lahan hutan rakyat perempuan memmang memegang peran yang kecil, namun dalam mengelola rumah tangga hampir 90 persen semua pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh perempuan.    Hal ini karena memang hampir sebagian waktu laki-laki dihabiskan di kebun, sedangkan ibu-ibunya lebih banyak bekerja di rumah untuk menyelesaikan semua urusan domestic rumah tangga.  Kegiatan yang biasa dilakukan dirumah adalah memasak, mencuci baju dan piring, mengepel, menyetrika, mengurus anak, mencari pakan ternak dan mencari kayu bakar.

Untuk meningkatkan kapasitas petani perempuan dalam mengelola lahannya, mereka juga dilihatkan dalam  kegiatan pelatihan Master Tree Grower yang dilaksanakan oleh para peneliti dari Balai Litbang LHK Makassar.  Pada pelatihan tersebut, semua peserta diajak bagaimana proses pengelolaan hutan mulai dari hilir hingga hulu.  Petani  diajak ke hilir dulu, yaitu ke industri kayu untuk mengetahui bagaimana jenis dan kualitas kayu yang diminati oleh pasar, kemudian mereka juga dilatih untuk mengelola lahan hutan rakyat yang mereka miliki agar bisa menghasilkan kayu yang berkualitas seperti yang diharapkan oleh pasar.  Namun kembali lagi, saat akan menerapkan beberapa hasil pelatihan terhadap lahan mereka, perempuan menjadi pihak yang lemah karena semua keputusan berada di tangan suami.  Misalnya mereka ingin menerapkan proses penjarangan, hal ini tidak serta merta bisa terlaksana karena tidak mendapat ijin dari suami sehingga beberapa materi hasil pelatihan tidak bisa diterapkan dengan baik. 

Proses pengambilan keputusan dalam hal pengelolaan hutan rakyat memang sepenuhnya berada ditangan laki-laki, sehingga akan sangat bagus jika akan dilaksanakan kegiatan pelatihan serupa, pihak perempuan yang diikutkan dalam pelatihan tersebut sekiranya pihak suami juga bisa ikut bersama-sama sehingga transfer ilmu bisa lebih cepat, dan suami istri memiliki kesepahaman yang sama dalam pengelolaan hutan rakyat. 

Komunikasi yang baik menjadi jembatan yang paling ampuh dalam menentukan pembagian peran ini, sehingga dalam hal ini tidak ada lagi yang memonopoli peran terutama dalam pengambilan keputusan sehingga peran antara laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan hutan rakyat sama besarnya  Semua bisa dikomunikasikan dan didiskusikan dengan baik antara laki-laki dan perempuan sehingga kegiatan pengelolaan hutan dapat dikelola dengan lebih baik lagi dan dapat memberikan hasil yang maksimal.

#P3SEKPI

#KementerianLHK

#ACIAR

#CBCF Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun