Mohon tunggu...
Rini Lestari Rajagukguk
Rini Lestari Rajagukguk Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa STT HKBP Pematang Siantar..

Menulis Apa adanya. Senang memperhatikan keadaan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bagaimana Mengikis Penolakan Vaksinasi?

26 Februari 2021   00:02 Diperbarui: 27 Februari 2021   10:54 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Oleh : Rini Lestari Rajagukguk

Siapakah di antara kita yang ingin sesegera mungkin kembali hidup dan beraktivitas dengan normal?

Tentu saja semua dari kita ingin sesegera mungkin dapat menjalani hidup layaknya seperti masa sebelum Covid 19 bersinggah di muka bumi ini.
Sejak munculnya Covid 19 banyak persoalan bermunculan. Mulai dari merosotnya perekonomian, pendidikan, dan juga kualitas kesehatan. 

Pemerintah sudah sangat berusaha keras mencari cara untuk menanggulangi dan melakukan penanganan mencegah penularan Covid 19 ke tengah-tengah masyarakat. Dengan pelaksanaan lockdown, himbauan untuk melakukan 3 M : mencuci tangan, menjaga jarak dan juga memakai masker.

Pemerintah dan tim kesehatan juga telah mencari penanganan yang lebih mendalam. Usaha pemerintah dan tim kesehatan juga membuahkan hasil yakni atas penemuan vaksin. Setelah melakukan beberapa kali uji klinis, hingga dinyatakannya vaksin siap dan halal digunakan. 

Pemerintah memutuskan untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Namun, hal itu ditanggapi berbeda oleh masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju diadakan vaksinasi tersebut. Pihak yang tidak setuju tersebut disebabkan oleh beragam alasan yakni seperti uji klinis yang dianggap belum matang hingga meragukan keampuhan vaksin menghalau virus corona. Ada juga yang khawatir dengan efek samping jangka panjang yang bisa ditimbulkan. Penolakan itu tidak hanya datang dari masyarakat awam tetapi juga dari politikus dan juga tenaga kesehatan.

Namun, pada 13 Januari 2021 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulai vaksinasi. Dan vaksin pertama sudah disuntikkan kepada presiden Joko Widodo. Setelah Presiden Jokowi, vaksin juga mulai disuntikkan ke sejumlah kelompok prioritas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.

Vaksinasi dilakukan tidak semata-mata menjadikan kita bebas dan mengabaikan himbauan pemerintah. Akan tetapi, harus tetap menerapkan himbauan 3 M : mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Namun, banyak pihak yang tidak ingin divaksinasi hingga  mempengaruhi orang-orang untuk juga tidak mau divaksinasi.

Maka, saran dari penulis sebaiknya masyarakat Indonesia dapat peka membuka telinga untuk mendengar dengan baik. Mengurangi pikiran atau asumsi negatif terhadap vaksin. Sebaiknya masyarakat sepakat terhadap vaksin sebagai cara pencegahan penularan covid. Sebab, bila kita terus ketakutan akan dampak negatifnya apakah ada kemajuan? tentu tidak. Maka, sebaiknya kita berpikir positif bahwa vaksin ini akan membawa dampak positif yang lebih banyak disamping dampak negatifnya.

Kita harus memikirkan diri kita, orangtua kita dan keluarga kita dengan memulai pencegahan penularan covid dari diri kita sendiri. Kita juga melihat bangsa dan negara kita yang mengalami keterpurukan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sosial. Maka, langkah yang harus kita lakukan sebagai wujud peduli kita kepada bangsa dan negara kita marilah kita bersama-sama untuk berani serentak menjalankan program pemerintah, program vaksinasi. Sembari kita bedoa covid sesegera mungkin hilang dan kita dapat melakukan aktivitas normal kembali. Dengan sikap di atas, maka penolakan vaksinasi akan semakin terkikis. Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun