Mohon tunggu...
Sri Harini
Sri Harini Mohon Tunggu... Guru - Pribadi

Mencoba menghidupkan hati dengan belajar tiada henti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manajemen Ikhlas Melepaskan

3 Januari 2018   01:15 Diperbarui: 3 Januari 2018   08:13 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MUTASI/poderonwebdesign.tk

Menjadi pegawai negeri terutama PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru merupakan pilihan profesi yang sangat dinamis. Dinamis dalam artian sangat besar kemungkinan pergeseran unit kerjanya. Hal ini dikarenakan antara lain oleh kebutuhan guru itu sendiri yang sangat berubah dari waktu ke waktu. Kenapa demikian? Karena kebutuhan guru di satu sekolah sangat ditentukan oleh jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa di suatu sekolah. Pergeseran ini sangat tinggi frekuensinya apabila itu di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan (SMA/K).

Jenjang SMP dan SMA/K, guru yang mengajar merupakan guru mata pelajaran. sedangkan di jenjang di bawahnya, yaitu Sekolah Dasar (SD), guru yang mengajar adalah guru kelas, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang guru mata pelajaran (Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani dan keolahragaan). Dengan kondisi seperti itu, menjadi hal yang biasa dan wajar apabila Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai pelaksanan Otonomi Daerah melakukan mutasi PNS Guru.

Demikian juga dengan Jabatan Kepala Sekolah. Kepala Sekolah merupakan jabatan dengan status tugas tambahan. Itu artinya, jabatan tugas pokok dan fungsinya tetaplah sebagai Guru. Secara tegas juga diatur, bahwa tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang berlaku secara 4 (empat) tahunan. Artinya, satu kali periode tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah 4 (empat) tahun. Lebih lanjut juga diatur, bahwa tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maksimal adalah 2 (dua) kali periode, kecuali memiliki prestasi luar biasa, maka bisa mempunyai kesempatan untuk 3 (tiga) kali periode.

Tetapi pada kenyataannya, masih saja ada yang merasa tidak percaya diri ketika tugas sebagai guru kembali disandang. Sindrome jabatan menjadi sa;lah satu sindrome yang dialami oleh banyak orang. Demikian juga dengan sindrome jabatan sebagai Kepala Sekolah. Padahal, jika kita melihat aturannya, memang seperti itulah yang harus dijalankan. Menjadi hal yang dirasa berat, jika itu merupakan pelaksanaan kebijakan awal dan belum pernah sebelumnya. Namun, berat bukan berarti tidak bisa. Suka atau tidak suka kebijakan seperti itulah yang harus dijalankan sesuai dengan aturannya. 

Ketika aturan memang harus dijalankan. Sedangkan jabatan juga sifatnya memang sementara, maka perlu dipersiapkan bagaimana agar ketika saatnya tiba, semua dapat diterima dan dijalani dengan lapang dada. Beberapa hal yang mungkin bisa dijadikan bekal dan perlu dipersiapkan antara lain:

  • Tetap pegang teguh, bahwa tugas Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan, tugas pokoknya tetap sebagai guru.
  • Bersikaplah yang wajar saja saat menjadi pimpinan, tidak perlu menjaga jarak apalagi mengeksklusifkan diri dan menganggap diri adalah paling dibandingkan yang lainnya.
  • Benar bahwa Kepala Sekolah merupakan pimpinan, namun tidak semestinya juga kemudian menganggap guru dan karyawan sebagai bawahan yang harus menuruti semua apa yang dikatakan.
  • Semua unsur di sekolah merupakan teamwork, dengan Kepala Sekolah  sebagai koordinator tim. Dengan bekerja secara teamwork, maka semua unsur menjalankan fungsinya masing masing, namun bermuara pada hal yang sama, yaitu pencapaian tujuan sekolah.
  • Ikhlaskan, semua yang dijalankan pada saat menjadi Kepala Sekolah, adalah amanah yang memang harus dijalankan. Bukan sebagai media untuk mengangkat diri dan menaikkan gengsi. Maka ketika satu hari jabatan itu harus dilepas, hanya keikhlasan juga yang dan menyertai jiwa. Dan itu akan lebih ringan dirasa oleh hati.

Semua hal di atas dapat diupayakan. Namun juga perlu proses yang panjang untuk mencapai sikap menerima dengan ikhlas. Dari sini yang harus dipegang teguh adalah, bahwa segala sesuatu adalah amanah. Amanah itu harus dijalankan dan ketika pemberi amanah menginginkannya kembali satu hari nanti insya Allah akan lebih ringan dilepaskan. Terima kasih dan semoga tulisan ini bermanfaat.

Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.

Dini hari Rabu, 3 Januari 2018

Refleksi kebijakan mutasi serempak PNS Guru

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun