Mohon tunggu...
rini ananing m
rini ananing m Mohon Tunggu... Penulis - 🌻

seribu jiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prestasi WTP di Tanah Korupsi Banten

14 Juli 2020   09:00 Diperbarui: 4 September 2020   19:39 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: https://barometernews.co.id

Siapa yang tidak kenal Provinsi Banten dengan sebutan tanah jawara dan seribu ulamanya. Selain itu Banten juga pernah menjadi Provinsi pertama yang memiliki Gubernur seorang perempuan, yaitu Ratu Atut Chosiyah. 

Banten juga merupakan daerah yang memiliki sejarah peninggalan kerajaan yang masih ada sampai sekarang. Destisnasi pariwisata yang bisa menunjang pendapatan daerah juga banyak terdapat di Provinsi Banten. Hal tersebut menjadi suatu kebanggaan bagi masyarakat Banten.

Namun kebanggaan diatas tidak berbanding lurus dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik bagi masyarakat. Banten sempat menjadi sorotan Indonesia dengan terbongkarnya kasus dinasti kekuasaan yang ada di daerah setelah Gubernur Banten tertangkap dalam kasus korupsi sengketa pilkada Lebak yang juga melibatkan keluarganya pada tahun 2013 silam. 

Berganti kepemimpinan tidak serta merta menghilangkan budaya korupsi yang ada di provinsi Banten. Kasus korupsi seolah masih menjadi penyakit yang belum bisa dihilangkan dan terus menggerogoti Banten. Pemerintah seolah bersolek diri dengan berbagai penghargaan yang diterimanya sebagai bentuk Provinsi Banten yang bersih dari korupsi.

Salah satunya seperti penghargaan yang dikeluarkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali memberikan Banten opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya. 

WTP adalah salah satu penghargaan yang diberikan oleh BPK sebagai bentuk apresiasi pemerinah pusat terhadap pengelolaan anggaran atau keuangan daerah, dimana setiap kepala daerah sebagai pemangku kebijakan dituntut memaksimalkan anggaran untuk keberlangsungan masyarakat. 

Seperti dilansir dari Kompas.com, dalam judul berita: Ini 4 Indikator Penentu Opini WTP dari BPK. Sekertaris Jendral Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bahtiar Arif menjelaskan sejumlah indikator laporan keuangan hingga membentuk sebuah opini berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar akuntansi, yang ditetapkan presiden setelah mendapat pertimbangan BPK. 

"Mereka menyusun sebagai standar, mana yang disebut kas, penyediaan, asset tetap, penerimaan, dan lain-lain. BPK kemudian menilai sesuai standar tadi," kata Bahtiar Arif, Sabtu (27/06/2020).

Adapun empat indikator yang menjadi faktor penentu untuk mendapatkan opini WTP. 

Pertama, penentuan opini WTP harus sesuai dengan indikator penilaian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun