Mohon tunggu...
Rindi Aprilianti
Rindi Aprilianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - rindi aprilianti

mahasiswa um surabaya fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengalaman Non Pendidikan Fakultas Ilmu Hukum Mengikuti Kampus Mengajar Angkatan 2

5 Januari 2022   19:06 Diperbarui: 5 Januari 2022   19:11 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Program Kampus Mengajar (KM) Batch -- 2 resmi melakukan penarikan mahasiswa dari sekolah penempatan pada Sabtu,18 Desember 2021. Kampus Mengajar ini merupakan program  KEMENDIKBUDRISTEK, yang mana  mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI bisa ikut serta dalam Program Kampus Mengajar. Salah satunya adalah Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surabaya banyak yang ikut serta dalam Program Kampus Mengajar 2  ini. Tidak hanya  dari prodi pendidikan yang bisa ikut andil, namun juga dari prodi  lain seperti Prodi Ilmu Hukum. Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum yang ikut serta dalam program ini ada 9 orang. Penempatan mahasiswanya dilakukan  sesuai domisili masing-masing, terdapat 6 orang mahasiswa yang  ditempatkan di Surabaya dengan sekolah penempatan yang berbeda-beda, 1 orang di Palembang, dan beberapa lainnya ditempatkan di wilayah lain sesuai domisili.

Walaupun penempatan di wilayah Kota, sasaran dari program KM ini ialah sekolah yang masih ber-Akreditasi C dan B di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan). Ketika saya sampai di SDN 2 Semampir Jepon Blora Jawa Tengah, SD ini masih perlu perhatian lebih. Bisa kita lihat dari gedung sekolah yang hanya mempunyai 3 ruang kelas. Sehingga proses belajar mengajar siswa tidak maksimal". Terang Rindi Aprilianti salah satu peserta KM 2, Kamis (16/12/2021)

"Setelah observasi yang kami lakukan kurang lebih selama 1 minggu ternyata pada sekolahan ini bisa dibilang masih kurangnya tenaga kerja disana, karena masih banyak yang merangkap jabatan. Dalam sekolahan ini aplikasi yang digunakan dalam pembelajaran yaitu hanya Grub Whatsap seluruh kegiatan pembelajaran diwajibkan menggunakan aplikasi ini. Dengan fasilitas yang masih sulit dijangkau didasa ini membuat siswa siswi sulit dalam melakukan pembelajaran dan menghambat prose mengjar siswa siswi di SDn 2 Semampir dari kualitas perangkat yang digunakan sebagian siswa/I juga belum mendukung. Ditambah pada saat keadaan Covid-19 ini semakin parah, seluruh kegiatan disekolah sama sekali tidak diperbolehkan sehingga bagi siswa/i berekonomi rendah kesusahan untuk mengikuti pembelajaran." Terang Rindi Aprilianti,  Rabu (15/12/2021).

Tujuan dari kampus mengajar ini selain pengembangan literasi dan numerasi adalah membantu dalam  hal lain yang dibutuhkan oleh siswa dan sekolah. Di era pandemi ini, sekolah tidak bisa melakukan pertemuan tatap muka dan beberapa sekolah lainnya melakukan hybride learning. Sehingga banyak proses belajar mengajar yang dilakukan secara online. Masalahnya adalah masih banyak guru dan siswa yang kesulitan menghadapi pembelajaran secara online tersebut. Sehingga, mahasiswa menciptakan suatu Program Kerja yang bisa menunjang pembelajaran siswa sesuai dengan tingkatannya. Mahasiswa dari Fakultas Hukum yang mendapat  membuat berbagai macam PROKER menarik yang diharapkan bisa membantu guru dan meningkatkan pengetahuan siswa/(i)

Diantaranya adalah  :

Adapun berbagai program kerja yang sudah saya lakukan di SDN 2 Semampir.

Rencana dalam kegiatan ini adalah

1.  Mengajar

a. Menerapkan aplikasi AKSI di setiap kelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun