Mohon tunggu...
Rindi Antika
Rindi Antika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Garut

Hidup, berarti, Lalu pulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anjuran Menikah bagi Pemuda yang Sudah Mampu untuk Mengamalkannya

1 Desember 2021   06:32 Diperbarui: 1 Desember 2021   07:12 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menikah adalah bersatunya dua insan adam dan hawa yang sama-sama diciptakan Allah Swt untuk saling melengkapi satu sama lain di dalam ikatan hubungan yang Allah Ridhoi yaitu pernikahan, yang dilaksanakan didepan kedua belah pihak keluarga mempelai laki-laki maupun keluarga mempelai perempuan beserta seluruh tamu undangan yang diundang untuk menyaksikan acara yang sangat membahagiakan tersebut bagi pasangan yang akan menyatukan cintanya karna Allah Swt, di hadapan penghulu mengucap janji suci (ijab qobul) janji yang diucapkan langsung dihadapan Allah Swt maka hubungan yang tadinya tidak sah menjadi sah. Menikah dicontohkan juga oleh Rasulullah Saw sehingga menjadi sunnah jika kita melaksanakan sunnah nya maka kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang mencintai Rasulullah Saw. Menikah menyempurnakan separuh agama karena ibadah yang bisa dilakukan atau diamalkan sebagian besar ada dalam kehidupan pernikahan dimana suami menjadi kepala rumah tangga tempat ladang amal pahalanya seorang istri.

Menikah merupakan ibadah menyempurnakan separuh agama, tujuan menikah semata-mata hanya untuk mendekatkan diri dan meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah Swt, maka hendaklah kita memilih dan memilah calon yang ingin dijadikan istri/suami untuk menjadi pasangan yang benar-benar mempunyai visi misi pernikahan yang sama agar kedepannya rumah tangga yang dijalani menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Maka apabila mencari pasangan seorang istri bagi kaum laki-laki hendaklah kita memperhatikan ke 4 hal ini, diantaranya :

  • Karena kecantikannya
  • Karena keturunannya
  • Karena kekayaannya
  • Karena agamanya

Diantara ke empat di atas pilihlah yang baik agamanya maka kamu akan menjadi orang yang beruntung.  Seperti yang sudah di sebutkan dalam hadist pesan Rasulullah Saw.

Artinya :  Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, Pertama Karena hartanya, Kedua nasabnya (keturunannya), Ketiga kecantikannya, dan yang terakhir karena agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR. Bukhari Muslim).

Menikah sangat dianjurkan bagi yang sudah mampu karena menikah dapat mencegah dari perbuatan yang tidak diinginkan. Dengan menikah maka kita akan merasakan sakinah (ketenangan) karena dalam kehidupan pernikahan seorang suami bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada istrinya, mendapatkan pelayanan dari istri yang sebelumnya tidak didapatkan karena batasan-batasan syariat antara perempuan dan laki-laki, namun jika belum mampu menikah maka dianjurkan untuk berpuasa tujuannya untuk mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan menjaga dari hawa nafsu, dari perkara yang tidak baik salah satu hal yang dianjurkan adalah dengan berpuasa.

: : . .

 Artinya: Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya.

Jika sudah mampu menikah maka segeralah menikah karena menikah itu merupakan ibadah bukan semata-mata merubah setatus dari sendiri menjadi berdua, didalam kehidupan pernikahan terdapat ibadah-ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri, pahala yang sangat banyak bahkan yang tadinya haram disentuh menjadi halal untuk kita sentuh, jangan sengaja menunda pernikahan hanya dengan alasan belum mapan, karena rezeki Allah yang mengatur justru dengan menikah pintu rezeki Allah buka, tidak mungkin Allah membuat hambanya kesusahan sedangkan hambanya hendak melakukan ibadah yang Allah perintahkan.

"Artikel ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits-Munaqahat
Penulis : Rindi Antika ( Mahasiswa PAI Universitas Garut )
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M.E.Sy."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun