Mohon tunggu...
rindiansyah varonabella
rindiansyah varonabella Mohon Tunggu... Lainnya - rindiansyah varona bella

untuk menyampaikan opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Melakukan Pernikahan Online yang Kerap Terjadi di Indonesia?

17 Oktober 2021   22:42 Diperbarui: 17 Oktober 2021   23:01 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan sunatullah dimana telah diatur di dalam al-quran yang menjelsakan permasalahan mengenai pernikahan sebagaimana telah dijelaskan pada surat al-dzariyat 51:49 Ar-rum ayat 21  dimana ayat tersebut menjelaskan tentang sebuah akad nikah untuk menghalalkan lai-laki dan perempuan. 

Karena banyaknya jumlah manusia maka tidak luput juga akan bertambahnya sutu pernikahan ditiap tahunnya, karena sebagai manusia kita tidak bisa hidup sendiri dan harus saling berpasang-pasangan agar memudahkan untuk menajalni kehidupan sehari-hari dan tujuan dari pernikahan tidak hanya untuk memudahkan menjalani kehidupan sehari-hari akan tetapi melahirkan penerus-penerus genarasi yang selanjutnya agar bisa menghidupkan populasi di dunia ini.

Banyak sekali cara agar dapat melaksanakan pernikahan dengan baik, baik dalam melakukan pernikahan secara sah menurut agama ataupun menikah sah secara agama dan negara agar lebih terjamin untuk kedepannya ketika ada masalah terjadi dalam keluarga tersebut. 

Karena berkembangnya teknologi semakin canggih di era sekarang, maka tidak luput juga akhir-akhir ini ada sebuah praktek pernikahan dimana melakukan akad secara online atau video call (vc) melalui alat komunikasi. alasan melakukan akad melalui vc yaitu adanya hambatan yang terdesak seperti pasangan yang LDR yang tidak memumngkinkan melaksanakan akad nikah secara langsung karean tuntutan dari pekerjaan.

Apalagi dilihat dari kondisi sekarang indonesia membatasi kegiatan karena adanya suatu virus yang marak yaitu corona. jadi karean adanya hambatan tersebut pasangan tersebut terpaksa melakukan pernikahan atau akad secara online yaitu lewat vc. dari kegiatan tersebut ada masyarakat yang menyetujui dan tidak menyetujui karena hal tersebut masih sangat aneh dikalangan masyarakat apalagi daerah yang kurang memahami teknologi. 

Sedangakan menurut agama apakah boleh melakukan pernikahan secara online atau akad melalui vc tersebut ? utntuk mengetahu lebih lanjut apakah boleh melakukan hal tersebut maka dilihat dari hukum islam melakuakn pernikahan secara online boleh-boleh saja akan tetapi harus mematuhi syarat sah yang telah dijelaskan pada pasal 14 KHI untuk melaksanakan perkawinan harus ada :

  • calon suami
  • calon isteri
  • wali nikah
  • dua orang saksi
  • dan ijab kabul.

Jadi jika syarat sah pernikahan diatas sudah ada semua maka pernikahan itu bisa dilaksanakan meskipun berjauhan. dan putusan pengadilan pun memebrikan jalan untuk menikah secara online atau akad secara online seperti pada putusan pengadilan agama jakarta selatan NO. 1751/p/1989 yaitu tentang pengesahan praktik akad melalui media telepon. dan memebrikan putusan bahwa pernikahan atau akad secara online dikatakan sah.

Maka dari itu melakukan pernikahan secara online bisa dilaksanakan dan dikatakan sah apabila sudah memenuhu syarat sah pernikahan meskipun berjauhan maka bisa dikatakan sah pernikahan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun