Mohon tunggu...
Rindarko
Rindarko Mohon Tunggu... -

Penulis adalah Chartered Accountant dengan spesialisasi dibidang perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Hitung Pajak Penghasilan/PPh 21 Bagi Member MLM

8 Juli 2016   20:43 Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:37 9295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN

Pajak merupakan sumber penghasilan Negara untuk membiayai pembangunan, dan saat ini memiliki porsi 74.6% dari total penghasilan dalam negeri untuk tahun anggaran 2016. Dan porsi tersebut akan terus ditingkatkan oleh pemerintah mengingat masih banyak nya potensi perolehan dari sektor pajak yang belum dijangkau.

Multi Level Marketing (MLM atau biasa disebut juga Penjualan Langsung) adalah salah satu usaha yang sedang trend saat ini, dengan modal minimal, namun dapat menghasilkan pendapatan yang berlipat kali, maka tidak heran apabila jumlah member perusahaan MLM ini terus berkembang pesat. Banyak success story para member yang penghasilannya berubah total setalah bergabung dengan perusahaan MLM tertentu, yang tentu saja menjadi magnet bagi calon anggota lain yang belum bergabung.

Namun, bagaimanakah dengan perhitungan pajak pribadinya (PPh 21), apakah pembayarannya  sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Tulisan ini dibuat sebagai refrensi perusahaan MLM sebagai Wajib Pungut atas PPh 21 dan juga para member MLM, berdasarkan aturan perpajakan yang terbaru, khususnya bagi MLM.  

CARA HITUNG PAJAK

Cara menentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar adalah:

(Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif Pajak


SUBYEK PAJAK

Yang menjadi subyek pajak adalah seluruh Member/Anggota/Distributor yang telah bergabung secara resmi dan terdaftar pada sebuah perusahaan MLM, dan bukan karyawan tetap ataupun menerima penghasilan tetap dari perusahaan tersebut. 

OBYEK PAJAK

Obyek pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh sebagai member dari perusahaan MLM. Penghasilan sebagai member perusahaan MLM terbagi atas 2 kelompok, yaitu hasil dari penjualan (selling product) dan hasil dari pengembangan jaringan atau insentif lainnya (networking). 

Perlu dicatat bahwa yang dimaksud penghasilan adalah penerimaan dalam bentuk uang. Apabila penghasilan tersebut dalam bentuk selain uang (biasa disebut juga penghasilan dalam bentuk natura), maka tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. Perolehan bonus dalam bentuk produk, Travel incentives berupa tiket/hotel, dll merupakan contoh penghasilan dalam bentuk natura yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun