Mohon tunggu...
Rinata Cahya Bintari
Rinata Cahya Bintari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menjadi teladan lebih baik daripada menasehati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

4 Desember 2022   23:30 Diperbarui: 4 Desember 2022   23:39 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal pluralisme adalah suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama geografisnya membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris dalam masyarakat dan pandangan jari tentang pluralisme hukum sebagai masalah khusus dan sistem hukum ganda dibuat ketika negara Eropa mendirikan koloni yang melampiskan sistem hukum mereka.

selanjutnya hukum progresif yaitu merupakan suatu pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh seorang profesor saatjipto Raharjo berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum dasar pemikiran beliau adalah kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.

konsep pluralisme ini sendiri terjadi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keras suku dan budaya maka dari itu hingga saat ini pluralisme hukum masih menjadi alasan hukum yang ada di kehidupan sosial agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dengan perbedaan agar tidak terjadi konflik di dalam masyarakat

perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi advokasi terhadap masyarakat adat dalam konteks ini pluralisme hukum dipakai untuk membela tanah-tanah masyarakat yang diambil paksa oleh negara atau pelaku swasta hukum adat ditampilkan sebagai lawan dari hukum negara yang memberi keabsahan perampasan perampasan tanah adat lagi pula dalam uupa ada peluang melalui aturan yang mengakui keberadaan tanah-tanah adat atau ulahyat singkatnya konsep pluralisme hukum dipakai untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat dalam upaya untuk melindungi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat dari perampasan perampasan yang diabsahkan hukum negara pluralisme hukum juga dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara salah satu keberhasilan gerakan ini adalah menggolkan aturan mengenai pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat hak-hak tradisionalnya dalam pasal 18b UUD 1945 pada amandemen kedua tahun 2000.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun