Mohon tunggu...
Rinata Wahyuni
Rinata Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMM Universitas Muhammadiyah Malang

Kelompok 71 Gelombang 16

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM Melakukan Sosialisasi kepada UMKM Mengenai Sertifikasi Halal

8 November 2022   15:26 Diperbarui: 8 November 2022   15:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Melakukan sosialisasi Kepada  Salah satu Pemilik UMK coffee shop rumah Bentala dengan  menjelaskan bagaimana  prosedur dan Tata Cara mendaftarkan produk cilok cinta tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal yang dimana proses pertama tersebut dalam melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi administrasi nya tersebut yaitu administrasi yang perlu disiapkan data pelaku usaha yang terdiri dari : Nama dan Jenis dari produk UMK coffee shop rumah Bentala, daftar produk dan bahan yang digunakan pengolahan produk dan terkahir yaitu dokumen sistem jaminana produk halal.

Setelah Dokumen yang diperlukan telah lengkap, mahasiswa UMM mengarahkan kepada Pemilik nya tersebut untuk melakukan pendaftaran secara Online di website di https://ptsp.halal.go.id dengan mengunakan email aktif setelah itu . Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. 

Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman itu. Kemudian Mahasiswa UMM melakukan sosialisasi tersebut melanjutkan proses selanjutnya setelah semua lengkap dan sudah mendaftar yang dimana produk cilok cinta yang sudah didaftarkan tersebut akan diperiksa oleh salah satu Badan negara di indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

apabila Dokumen yang diperika telah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya produk coffee rumah Bentala akan diperika oleh lembaga Penjamin halal dengan memakan proses  15 hari kerja dan apapbila lolos pemeriksaan dan pengujian produk coffee rumah Bentala Tersebut yang dimana kemduain Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal proses selanjutnya penerbitan seertifikasi Halal pada produk Coffee shop rumah Bentala.

setelah penjelasan panjang dari mahasiswa Fakulutas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tercengang dengan betapa mudah nya Proses pengajuan sertifikasi halal pada produk nya tersebut, kemudian beliau menanyakan manfaat apa yang dia dapatkan dari produk nya didaftarakan pada sertifikasi halal tersebut yang dimana salah satu nya membuat pemilik produk coffee shop rumah Benkala tercengang manfaat nya salah satu nya dengan adanya sertifikasi halal produk cilok cinta pak endut akan terjamin keamanan produk yang dikonsumsi nya , dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh msulim tetapi juga masyarakat non muslim di kabupaten malang, dari penjelasan tersebut pemilik Coffee shop rumah Bentala makin Mantap mendafatrkan produk nya untuk mendapatkan sertifikasi Halal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun