Mohon tunggu...
Rina Rinance
Rina Rinance Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gerakan Ganti DPRD Salatiga, Perlukah?

21 September 2018   16:50 Diperbarui: 21 September 2018   17:42 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Efek #2019 GANTI PRESIDEN, berdampak pada keinginan sebagian warga Salatiga mengganti anggota DPRD Kota Salatiga periode tahun 2014-2019. Pada beberapa sudut perkampungan mulai terlihat banyak tulisan yang menginginkan pergantian DPRD Kota Salatiga pada periode mendatang.

Banyak alasan yang dikemukakan oleh warga yang ingin ada pergantian anggota DPRD periode masa lalu. DPRD dianggap tidak mewakili rakyat, melakukan pembiaran, pasif tidak melakukan hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, tidak peka terhadap penyalahgunaan jabatan di eksekutif.

Padahal secara institusi anggota DPRD dalam Pasal 43 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 memiliki hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan dari pejabat tingkat daerah, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dan hak menyatakan pendapat, merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapatnya terhadap kebijakan kepala daerah.

Namun hak itu tidak pernah digunakan oleh DPRD Kota Salatiga terhadap kebijakan Walikota Salatiga yang dianggapnya tidak melakukan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Seperti melakukan jual beli jabatan terhadap PNS yang naik eselon dan yang telah lolos tiga besar calon eseon dua, satu pejabat yang terpilih wajib mengeluarkan sejumlah dana.

Masyarakat berpendapat DPRD Kota Salatiga melakukan pembiaran, pura-pura tuli, tidak peduli pada kondisi lingkungannya. Tidak pernah terdengar berita DPRD meminta keterangan kepada walikota yang telah menyalahgunakan wewenangnya memungut uang jabatan.

Walaupun keluarga PNS telah menyampaikan informasi kepada DPRD, DPRD tetap tidak bergeming, tidak pernah melakukan penyelidikan atas informasi itu, baik yang dilakukan pada masa pemerintahan walikota pada periode pertama maupun periode kedua.

DPRD juga dituding tidak pernah menjalankan Hak Inisiatif-nya. Banyak Dapil yang diwakili tidak ada kemajuan dalam pembangunan sumberdaya manusia dan sumberdaya alamnya, beberapa SKPD menjalankan program kopi paste dari tahun ketahun tidak ada peningkatan tidak pernah ditegur, karena DPRD sendiri tidak tahu dan tidak mampu melakukan sesuatu apa yang akan diperbuat.

Kemiskinan lambat penangannya padahal sudah melakukan studi banding melalui kunjungan kerja pada daerah yang mampu mengentaskan kemiskinan secara signifikan, tetapi hasil studi banding tidak diadopsi.

Itulah salah satu dugaan rakyat, kunker ke daerah lain lebih banyak diakukan untuk jalan-jalan. Banyak sumberdaya alam lahan pertanian yang bisa dibudidayakan tidak diprogramkan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih menghasilkan untuk warga setempat.

Tidak itu saja DPRD Kota Salatiga dinilai tidak mencerminkan sikap kebapakan dan negarawan, mengesampingkan nilai-niai Pancasila, tercermin dari seringnya mengundang konflik terdahap Eksekutif, seperti menunda-nunda keputusan yang bersifat persetujuan.

Seandainya undang-undang tidak mengancam DPRD "tidak akan gajian" apabila tidak menandatangani RPJMD, pasti akan terjadi Pemkot menggunakan perhitungan anggaran tahun sebelumnya. DPRD tidak pernah berfikir jauh bahwa akibat tindakannya mengulur-ulur persetujuan merugikan rakyat yang diwakilinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun