Mohon tunggu...
Rinaldi Syahputra Rambe
Rinaldi Syahputra Rambe Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpustakaan Bank Indonesia Sibolga

Anak desa, suka membaca, menulis dan berkebun. Singgah di akun YouTube ku https://youtube.com/@azzamgarden7333

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kades Dulu dan Kini, di Balik Isu Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun

10 Februari 2023   09:59 Diperbarui: 10 Februari 2023   11:56 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permintaan perpajangan masa jabatan kades tentu memunculkan asumsi yang negatif. Kesannya politis menghadapi pemilu tahun 2024. Desa sebagai akar rumput politik tentu sangat dibutuhkan kontribusinya, dengan menggandeng kades akan memudahkan penguasaan itu. Kita juga sering saksikan bagaimana penentuan calon kades yang tidak lepas dari intervensi hirarki kepemimpinan di atasnya. Intervensi dari camat, kadis, bupati, DPRD, pemerintah provinsi bahkan sampai ke pusat. Masyarakat kita juga sering lalai mengawasi bahkan ikut tercebur dalam skenario dan menjadi bagian penting yang membuat benturan yang semakin panjang.

Pernyataan mendes (detik.com, 2023) yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades dan akan memperjuangkan aspirasi itu,  menambah pelik keadaan. Bahkan ia telah menuturkan pernyataan itu sejak bulan Mei tahun 2022. Pernyataan mendes ini membuat kita semakin bertanya-tanya isu perpanjangan ini benar aspirasi rakyat atau keinginan penguasa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan bisa mengikuti pemilu kades selama tiga periode. Jabatan kades 6 tahun saja kita telah menyaksikan pelbagai penyelewengan dana desa. Anggaran dana desa digunakan tidak sesui dengan peruntukannya. Alih-alih mensejahterakan justru menyulut perpecahan dan pertengkaran antar masyarakat. Perbaikan ekonomi masyarakat mungkin terlihat di lingkaran kades dan kroni-kroninya, tepatnya memperkaya diri. Dana yang pantastis tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan sebagian desa, baik secara fisik maupun sumber daya manusianya.

Bila kades mampu memegang jabatan sampai dengan tiga periode itu artinya kades dapat melakukan pola penyelewengan yang sama selama 18 tahun. Apabila ditambah menjadi 9 tahun maka kades berpotensi memiliki kekuasaan selama 27 tahun memungkinkan penyelewengan yang semakin banyak. Dari kondisi ini seharusnya masa jabatan kades dikurangi bukan malah ditambah. Apabila pemerintah mengabulkan aspirasi ini akan membuka penyelewengan dan tata kelola desa yang semakin runyam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun