Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perempuan Pesisir sebagai Tiang Ekonomi Lokal di Maluku

17 Januari 2022   10:03 Diperbarui: 18 Januari 2022   02:09 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Sumber: kompas.com/Yohanes Irawan

Hal ini cukup memberikan pengaruh terhadap pengakuan status perempuan-perempuan pesisir yang mempunyai mata pencarian sebagai nelayan.

Kenyataan diatas mengakibatkan perempuan pesisir mengalami kendala dalam mengakses bantuan atau fasilitas yang dapat meningkatan taraf hidup mereka atau menopang profesi mereka sebagai perempuan-perempuan hebat di lautan guna memenuhi kebutuhan pangan orang perkotaan.

Perempuan kerap dipandang sebelah mata dan haknya belum diberikan sepenuhnya sebagai subjek hukum. Padahal, hak dan kesetaraan tersebut bagi perempuan pesisir merupakan pintu masuk dan kunci bagi mereka untuk dapat mengakses fasilitas, program pemberdayaanatau pelatihan, serta program bantuan sosial yang diberikan oleh negara serta pemerintah.

Perjuangan perempuan pesisir untuk diakui sebagai "perempuan nelayan" oleh pemerintah dapat memudahkan mereka mengakses program peningkatan kapasitas yang bermanfaat untuk pengurangan kemiskinan, membangun kapasitas perempuan pesisir itu sendiri.

Jika profesi nelayan masih menggunakan pendekatan yang didominasi oleh kaum laki-laki sehingga mereka lebih dekat terhadap program-program atau bantuan pengentasan kemiskinan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan perempuan pesisir tetap tinggal dalam kungkungan bayang-bayang kemiskinan. Program atau kebijakan bagi nelayan masih bias gender (berfokus pada peranan nelayan laki-laki saja).

B. Tantangan perempuan pesisir dalam persoalan ekonomi maritim

a. Kelaparan dan Kemiskinan

Salah satu masalah sosial yang serius adalah kemiskinan yang menimpa sebagian masyarakat pesisir. Data persentase penduduk miskin di Maluku menurut provinsi dan daerah, pada tahun 2020 semester I adalah 26,21 persen sedangkan semester II adalah 27,06 persen . Pada tahun 2021 semester I mengalami kelonjakan menjadi 29, 96 persen (sumber).

Kusnadi (2003) menyatakan bahwa kaum perempuan pesisir menjadi penanggung beban hidup paling berat jika nelayan (laki-laki) sulit mendapatkan penghasilan. Hal ini dikarenakan stabilitas ekonomi rumah tangga ada di tangan perempuan pesisir. Sehingga jikapun pendapatan suami berkurang atau bahkan tidak ada hasil tangkapan ikan sama sekali di musim-musim tertentu, perempuan pesisir harus siap menjadi tulang punggung dalam keluarga.

b. Penjaga kelangsungan kehidupan laut sebagai tempat mata pencaharian warga pesisir

Perempuan pesisir yang secara natural diberikan kekuatan untuk merawat, menyadari pentingnya menjaga ekosistem laut sebagai lapangan kerja mereka. Perempuan pesisir pada akhirnya dituntut untuk memahami konsep penanaman mangrove, pencemaran lingkungan, dan upaya menjaga kesuburan perairan pesisir atau sumber daya ikan. Hal ini semata-mata demi menjamin kelangsungan kehidupan laut yang merupakan sumber mata pencaharian warga pesisir.

c. Peningkatan taraf kehidupan melalui pemberdayaan ekonomi produktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun