Mohon tunggu...
Rima Anjalia Syuhada
Rima Anjalia Syuhada Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Peminatan K3 FKM UIN Sumatera Utara

Trust Your Creativity

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Dunia Ketenagakerjaan, Jutaan Pekerja Terkena PHK

12 Agustus 2020   13:48 Diperbarui: 12 Agustus 2020   13:59 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Covid-19 (coronavirus disease 2019) merupakan penyakit baru yang disebabkan golongan coronavirus, yaitu SARS-Cov-2 yang biasa disebut dengan Virus Corona. Kasus pertama penyakit ini ditemukan di Wuhan, China pada akhir tahun 2019. Karena sifatnya yang mudah menular dengan sangat cepat, corona virus menyebar hingga ke banyak negara, termasuk di Indonesia.

Kasus Covid-19 pertama di Indonesia ditemukan di Depok pada 02 Maret 2020, dua warga negara Indonesia tersebut memiliki riwayat berinteraksi dengan warga Jepang. Hingga saat ini (10/08/2020) dilangsir dari situs covid19.go.id tercatat sebanyak 127.083 jiwa positif covid-19, 82.236 jiwa dinyatakan telah sembuh, dan 5.765 jiwa meninggal dunia. 

Penyebaran yang cepat membuat banyak negara menerapkan lockdown, sedangkan di Indonesia menerapkan yang namanya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Dampak yang diakibatkan dari pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB sangatlah besar. Selain dalam sektor kesehatan, pandemi Covid-19 juga berimbas pada sektor ekonomi misalnya pada keberlangsungan pekerja dan pendapatan. Dilangsir dari Data Kementrian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 3,06 juta pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan dirumahkan.Hal ini terjadi dikarenakan sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi barang dan bahkan beberapa perusahaan berhenti beroperasi atau berproduksi.

Dilangsir dari CNN Indonesia, ada beberapa kategori tenaga kerja yang terkena masalah PHK dan dirumahkan, yaitu yang Pertama, sebanyak 1.085.284 orang pekerja formal dirumahkan. Kedua, sebanyak 380.112 orang pekerja formal terkena PHK akibat pandemi Covid-19. Ketiga, Sebanyak 318.959 orang pekerja informal yang terdampak covid-19. Keempat, sebanyak 1.757.464 orang pekerja formal dan informal yang terdampak. Kelima, sebanyak 34.179 orang calon pekerja migran. Keenam, sebanyak 465 orang pemagang dipulangkan. Ketujuh, sebanyak 34.644 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Kedelapan, ada data yang belum lengkap sekitar 1.274.459 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan permasalahan ini berpotensi membuat angka pengangguran di Indonesia meningkat dan meminta agar perusahaan atau pelaku usaha tidak langsung memutuskan hubungan kerja dan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir mereka. 

"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (08/4/2020).

Para pengusaha atau perusahaan diminta lebih dulu mengambil jalan lain, misalnya, seperti mengurangi gaji pokok dan fasilitas atasan (para pekerja tingkat atas seperti direktur), tidak memperpanjang kontrak kerja yang sudah habis masa kontrak kerjanya dan memberikan pensiun kerja bagi perkerja yang sudah memenuhi syarat. Tidak hanya itu, dalam surat edaran No. M/3/HK.04/III/2020 secara ringkas eminta agar Gubernur memerintahkan perusahaan atau pelaku usaha untuk melakukan tiga hal pokok yakni, Pertama, dengan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Kedua, membuat rencana kesiagaan menghadapi pandemi Covid-19 di lingkungan kerja. Ketiga, mengambil langkah penanganan risiko kasus Covid-19 sesuai dengan standar kementrian kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Kemnaker meluncurkan Posko K3 Corona. Menurut Ida Fauziyah, Posko ini merupakan upaya untuk melindungi pekerja dan kelangsungan usaha. Dengan adanya posko K3 Corona ini, para pekerja bahkan pengusaha sekalipun dapat bertanya, mengadu dan bahkan dapat menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun