Mohon tunggu...
Rima Handayani
Rima Handayani Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Penulis yang masih terus belajar

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fenomena Pinjol Menyatroni Masyarakat

25 Agustus 2021   15:56 Diperbarui: 25 Agustus 2021   16:13 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi https://www.jagoangadget.com

Teknologi semakin canggih, hampir keseluruhan bidang kehidupan menggunakan teknologi, interaksi antar manusia tidak harus dilakukan face to face lagi, dengan kecanggihan teknologi interaksi dapat dilakukan secara virtual maupun online. Dalam bidang keuangan, teknologi keuangan (fintech) semakin luas dan berkembang. Diiringi kemelut ekonomi akibat pandemi, masyarakat dihadapi pada dilema, semakin sulit mencari uang sementara urusan perut harus tetap terpenuhi. 

Dalam kondisi demikian, dijadikanlah peluang  bagi para kreditur, mereka menyatroni masyarakat secara online dengan menawarkan pinjaman secara online (pinjol). Parahnya lagi semakin menjamur pinjol-pinjol ilega. Dalam keadaan kalang kabut akibat ekonomi dan terdesaknya kebutuhan, terkadang masyarakat tak mencermati lagi kelayakan dari pinjol. Banyak kejadian menimpa masyarakat, akibat pinjol mereka terlilit bunga pinjaman dan denda yang bertumpuk. Akibatnya hidup seakan dikejar-kejar oleh hantu, masuk dalam lingkaran setan, beberapa orang ada yang menyerah dengan mengakhiri hidupnya alias bunuh diri. Menyedihkan !  Berkaca pada beberapa kejadian akibat pinjol yang ilegal, sudah selayaknya masyarakat harus benar-benar cermat memilih pinjol yang legal saja. Simak dibawah ini beberapa cara cermat dalam memilih pinjol ;

1. Pilih pinjol yang terdaftar dalam OJK

Kebijakan bisnis keuangan pada fintech sudah diverifikasi serta mendapatkan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Cermati juga status usaha dari sebuah layanan pinjol agar   terhindar dari risiko kebijakan kredit yang merugikan. Untuk mengecek legalitas sebuah pinjol, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi OJK atau melihat adakah logo OJK pada laman situsnya. Selain identitas perusahaan jelas pastikan juga pinjol memiliki customer service yang mudah dihubungi.

2. Ditawarkan pada media massa yang jelas

Biasanya, penawaran pinjol abal-abal (ilegal) dilakukan via SMS dengan nomor pengirim tidak jelas, e-mail, ataupun iklan pada situs atau aplikasi yang tidak resmi. Pinjol ilegal kerap menawarkan layanannya pada media abal-abal dan dilakukan dengan cara terus menerus. Sebaliknya, pinjol legal  umumnya ditawarkan melalui konten edukasi mengenai produk keuangan, tips memilih layanan yang aman, dan sebagainya. 

3. Penagihan dilakukan dengan prosedur dan beretika
Pinjol abal-abal umumnya akan meminta akses pada berbagai fitur smartphone, termasuk foto dan video, serta nomor kontak. Pengambilan informasi pribadi tersebut dilakukan untuk meneror dan mengintimidasi nasabahnya yang gagal membayar tagihan tepat waktu. Tak sedikit kasus pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara meneror nasabah dengan menghubungi seluruh kontak yang ada di smartphone nasabah. 

4. Pahami seluruh poin pada kontrak perjanjian

Sebelum membubuhkan hitam di atas putih, pahami dulu apa yang tertera dalam kontrak atau perjanjian pinjaman, terutama  hal terkait aktivitas pinjaman online,  contohnya, tingkat bunga, tenor pelunasan, denda keterlambatan, metode penagihan, cara membayar, dan lain sebagainya. Jika dirasa ada poin yang ambigu, jangan ragu untuk menanyakan dan mengklarifikasinya dengan pihak pemberi pinjaman. 

5. Sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan

Upayakan untuk selalu mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial dan juga kebutuhan. Hal ini penting untuk menghindari sikap konsumtif dan ketagihan mengajukan pinjol. Jangan sampai pula terjadi beban keuangan menjadi terlalu berat hingga berisiko tak mampu melunasi seluruh cicilannya dan berakhir dengan kredit macet.

6. Catat jumlah pinjaman, tanggal jatuh tempo, jumlah cicilan

Dalam menggunakan aplikasi pinjol catatlah jumlah yang dipinjam, tanggal jatuh tempo pinjaman dan nominal cicilan yang dibayar setiap bulannya. Langkah ini penting agar nasabah dapat membayar tepat waktunya sebelum jatuh tempo agar tidak mendapatkan sanksi berupa denda keterlambatan.

Semoga dengan mencermati cara menentukan pinjol yang legal masyarakat dapat keluar dari kesulitan ekonomi dan dapat hidup dengan nyaman dan layak. Tak ada lagi pinjol-pinjol ilegal yang  menyatroni masyarakat yang semakin cerdas dalam memilih pinjol. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun