Mohon tunggu...
Rildwiani Putri Utama
Rildwiani Putri Utama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo

Hidup hanya sekali, nikmatilah !

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anak Jalanan Berhak Mendapatkan Pendidikan

25 Mei 2021   22:57 Diperbarui: 28 Mei 2021   21:58 3505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang -Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Indonesia adalah negara hukum dan telah mengatur penyelenggaraan pendidikan. Berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar, hal ini telah dilakukan sejak amandemen Ke-4 UUD 1945, dan telah ditindak lanjuti oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Pendidikan adalah hak semua orang, termasuk anak jalanan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Daoed Joesoef pernah berkata "Ketahanan dan kekuatan suatu bangsa terletak pada bidang pendidikan. Pendidikan merupakan kunci kemajuan suatu bangsa. Tidak ada bangsa yang maju, yang tidak didukung pendidikan yang kuat". Menurut beliau, jika ingin menjadi negara yang kuat, maju dan disegani dunia internasional, maka Indonesia harus menjadikan pendidikan sebagai bidang unggulan.

Namun, fakta lapangan menunjukan bahwa masih banyak anak-anak jalanan diluar sana yang tidak mendapatkan pendidikan. Hal ini sering kita jumpai di kota-kota besar Indonesia. Sekelompok anak-anak berada di persimpangan jalan atau di lampu merah. Mereka tidak sedang istirahat dari perjalan pulang sekolah, bukan juga sedang bermain bersama teman-temannnya. Melainkan mencari uang untuk bertahan hidup. Seharusnya di waktu dan usia tersebut mereka berada di bangku sekolah. Dimana mereka belajar untuk meraih angan dan cita-cita. Tetapi, mereka tidak seberuntung anak yang lain dalam menjalani hidup. Keadaan menuntut mereka untuk berada disana. Mereka harus mencari uang dari pagi hingga malam hari untuk pemenuhan kebutuhan. Berbagai hal mereka lakukan demi sesuap nasi.

Hidup menjadi anak jalanan bukanlah pilihan hidup yang diinginkan oleh siapa pun, melainkan keterpaksaan yang harus diterima mereka karena adanya sebab tertentu. Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena yang menuntut perhatian semua pihak. Secara psikologis mereka adalah anakanak yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh, sementara pada saat yang sama mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung negatif bagi pembentukan kepribadiannya.

Tanpa mendapatkan pendidikan, anak jalanan akan terus dijajah oleh teknologi dan perkembangan zaman. Dimana zaman sekarang ini menuntut semua orang untuk cakap menggunakan teknologi. Pendidikan adalah jati diri bangsa, karena bangsa yang berpendidikan akan lebih dihargai daripada bangsa yang tak berpendidikan. Pada hakikatnya bangsa ini membutuhkan generasi penerus bangsa, termasuk anak jalanan.

Sebenarnya, untuk mengatasi banyaknya anak jalanan yang tidak mendapatkan pendidikan, pemerintah sudah turun tangan melalui anggaran. Ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP). Intinya, menggratiskan sekolah. Setidaknya pada tingkat dasar dan menengah. Bahkan untuk perguruan tinggi ada bantuan bidikmisi. Dan juga sekarang ini KIP juga berlaku di perguruan tinggi. Namun, pendidikan gratis saja tidaklah cukup.

Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pendidikan, bahkan orang tua juga memegang peranan yang sangat penting. Hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat 1 "Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan Pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan Pendidikan anaknya" serta Pasal 7 ayat 2 juga menyebutkan bahwa "Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya". Orang tua pasti menginginkan anak nya bersekolah seperti yang lain. Tetapi dalam hal ini orang tua memiliki kendala dalam perekonomian. Jangankan untuk biaya sekolah anak, untuk makan di hari itu saja mereka bingung.

Jadi, sudah seharusnya kita sebagai elemen masyarakat turut andil dalam permasalahan ini. Kita tidak boleh tutup mata dan telinga kita untuk permasalahan in. Gunakan hati nurani dan rasa kemanusian kita untuk membantu para saudara kita. Bisa dengan mengajak orang lain menjadi sukarela dalam memberikan pendidikan bagi anak jalanan, mengajak orang untuk berdonasi, atau bahkan dengan membentuk komunitas yang peduli akan nasib pendidikan anak jalanan tersebut. Karena sejatinya anak jalanan juga butuh pendidikan dan berhak atas pendidikan itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun