Mohon tunggu...
Riki Adriasyah
Riki Adriasyah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri

Selanjutnya

Tutup

Money

Artikel Perbankan Syariah

14 Agustus 2020   14:10 Diperbarui: 14 Agustus 2020   14:35 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Krisis ekonomi yang melanda dunia sudah dirasakan bangsa indonesia sejak tahun 90-an. Hal ini merupakan salah satu cerita kegagalan sistem ekonomi kapitalis, dimana kehancuran sistem kapitalis justru dirasakan di lembaga-lembaga keuangan. Kapitalisme memang telah membuat orang kaya menjadi semakin kaya sehingga membuat disparitas atau kesenjangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Situasi semacam ini akan meningkatkan konsentrasi kekayaan hanya ditangan segelintir orang , ketidak stabilan sistem perbankan , dan memunculkan demam spekulasi dipasar modal.
Di tengah-tengah krisis ekonomi yang melanda dunia para ilmuan ekonomi dari berbagai dunia berusaha mencari alternatif dari kegagalan sistem perekonomian yang di alami sampai saat ini. Dalam prespektif ekonomi syariah penyebab utama krisis yang dialami saat ini yaitu riba, maysir ( judi ), dan gharar ( ketidakpastian ). Ironis nya ketiga unsur tersebut telah melekat didakam kehidupan sosial dan perekonomian. Islam melarang riba karena riba mengandung unsur ketidak adilan yang akan membawa si kaya makin kaya tanpa usaha dan dapat membuat seseorang  semakin tambah miskin.
Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan berbasis syariah dengan landasan hukum islam yang bertolak dari unsur riba di timbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkan nya antara lain unsur gharar . hal ini dapat dilihat pada tahun 1997dan 1998 sewaktu indonesia sedang mengalami krisis moneter. Para banker melihat bahwa bank muamalat indonesia, yaitu bank syariah pertama di indonesia yang berdiri sejak tahun 1992 ini tidak terlalu terkena dampak dari krisis yang melanda indonesia, selanjut nya kesuksesan perbankan syariah pun semakin terlihat stelah bermunculan bank-bank syariah lain nya seperti Bank mandiri syariah yang juga mampu bertahan disaat krisis ekonomi melanda indonesia, keberhasilan ini merupakan hasil dari pengaplikasian prinsip dan sistem yang berlandaskan al-quran dan al-sunnah sebagai pedoman dalam pengoprasiannya.
 Lembaga keuangan syariah memiliki dewan pengawas yang berfungsi untuk mengawasi jalan nya operasional agar tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip dan sistem yang telah di sah kan oleh dewan syariah nasional ( DSN ). Lembaga syariah juga memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, dari masyarakat membutuhkan laporan akuntansi yang relavan untuk mengambil keputusan pihak manajemen, untuk menjamin kelancaran akad syariah, maka diperlukan akuntansi yang berperan untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi.
Selain penerapan sistem informasi akuntansi yang baik, penerapan pengendalian intern dituntut mampu menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam setiap transaksi yang ada di dalam perbankan syariah.
Tren pembiayaan syariah di perbankan syariah hingga saat ini masi di domisi oleh pembiayaan murabahah. Dengan tingkat konsumtif masyarakat indonesia yang semakin tinggi, pembiayaan murabahah mampu menjadi alternatif. Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada  pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu.
Untuk dapat menghadapi para pesaing dan memenuhi keinginan nasabah perbankan syariah harus mapu menerapkan sistem informasi akuntansi dan penerapan pengendalian intern yang baik dengan cara memeriksa kembali kegiatan internal dalam upaya meningkatkan efisiensi perusahaan.

Penulis : RIKY ADRIANSYAH
TUGAS INDIVIDU KKN DR

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun