Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kartu Akses Terbatas, Cegah Narkoba Masuk Kampus

31 Juli 2019   18:22 Diperbarui: 31 Juli 2019   18:29 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerapan kartu akses tunggal di lingkungan kampus dapat menjadi solusi menekan peredaran narkoba. (foto:kompas.tv)

Tertangkapnya pengedar narkoba di lingkungan kampus kembali terjadi. Meskipun kasus semacam itu bukan untuk pertama kali, namun menjadi bukti peredaran narkoba kian memprihatinkan. Pelakunya terus gencar membidik korban-korban baru. Bahkan juga menyasar kelompok pelajar.

Keprihatinan terhadap kasus narkoba sangat beralasan. Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir jumlah pengguna narkoba di kalangan mahasiswa tahun 2018 mencapai 2,2 juta orang. Mahasiswa yang terjerat narkoba merupakan bagian dari 40.553 kasus narkoba yang diungkap BNN dan Polri. Dari kasus tersebut 53. 251 orang dijadikan tersangka. Dengan barang bukti yang diamankan antara lain; 41,3 ton ganja, 8,2 ton sabu-sabu, dan 1,55 juta butir ekstasi.

Jumlah pengguna itu bisa terus melonjak. Dampaknya pun akan luar biasa dalam jangka pendek. Indonesia akan kehilangan generasi mudanya. Karena meninggal mengkonsumsi obat terlarang. Jika pun bertahan hidup dalam kondisi lemah fisiknya, buruk kecerdasannya hingga gangguan tubuh lainnya.

Komitmen pemerintah melawan narkoba terlihat pula dari sederet regulasi yang hadir. Mulai dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika sampai pada Inpres No.06 Tahun 2018 tentang P4GN. Masih ada lagi regulasi lain yang bersifat sektoral dalam upaya pemberantasan narkoba.

Harus diakui bersama, perang terhadap narkoba tidak bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum saja. Perlawanan terhadap narkoba harus melibatkan semua pihak. Masyarakat, keluarga, guru, dosen, karyawan, buruh, pejabat, orang tua, saudara, majelis taklim, ulama, tokoh agama dan banyak lagi. Semua harus terlibat bersama melawan kejahatan narkoba.

Dari semua regulasi yang disebutkan itu pun secara tegas membuka keterlibatan masyarakat. Untuk terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan narkoba. Mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan rumah tangga sampai lingkungan aktifitas, diantaranya perguruan tinggi.

Di perguruan tinggi harus secara tegas mampu membatasi ruang gerak peredaran narkoba. Caranya dengan memberlakukan single access di lingkungan kampus. Sehingga tidak semua orang bisa hilir mudik ke dalam lingkungan kampus.

Tidak cukup itu saja sistem akses masuk kampus juga perlu ada pemeriksaan ketat. Dengan menerapkan model pengamanan layaknya di bandar udara. Semua yang masuk wajib periksa tas menggunakan mesin pendeteksi. Agar peredaran obat terlarang bisa dicegah sejak awal kedatangan. Sekaligus melakukan razia secara berkala, sebagai upaya membersihkan lebih dalam di lingkungan kampus.

Tentu hal itu memang tidak mudah. Biaya bagi penyediaan pengamanan yang lengkap membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tidak mudah bagi kampus untuk menyiapkannya. Namun itu tidak akan sebanding dengan daya rusak ancaman narkoba bagi generasi muda. Semoga pengelola kampus dapat mempertimbangkannya.

Peneliti Kebijakan Publik, Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun