Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Wajibkan ASN Menggunakan Transportasi Publik

13 Juni 2019   00:22 Diperbarui: 13 Juni 2019   12:15 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memaksakan ASN menggunakan transportasi publik berarti mengedukasi publik untuk menjadi pengguna transportasi publik. (foto:kompas.com)

Berapa sih jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia? jumlahnya pasti banyak. Dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mencatat jumlah ASN mencapai 4,3 juta. Tersebar pada jenjang pelaksana atau administrasi umum, jabatan fungsional guru, teknis dan kesehatan, serta jabatan struktural.

Lantas kenapa pertanyaan itu penting? Karena ASN memiliki peran strategis dalam mendorong peradaban bangsa. ASN yang jumlahnya 4,3 juta secara sistimatis ikut bertanggung jawab dalam membangun tatanan kehidupan masyarakatnya. Aparatur negara bukan semata sebagai mesin birokrasi dalam mencapai target-target pembangunan pemerintah pada periode waktu tertentu. ASN juga memiliki peran strategis.

Peran strategis ASN adalah mendorong tatanan kehidupan masyarakat yang ideal. Peran itu tersirat dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana isyarat peran membangun tatanan kehidupan masyarakat itu tercantum pada pasal 23 huruf (f) UU No.5 Tahun 2014.  

Adapun secara tekstual pasal 23 huruf (f) itu berbunyi: menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal tersebut bermakna ASN merupakan figure yang harus menjadi teladan bagi lingkungannya, yakni masyarakat.

Dari analisis sederhana tersebut pemerintah harusnya mampu mengelola ASN sebagai penggerak nilai-nilai, pola perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam jangka panjang. Tidak hanya mengelola ASN sebagai mesin birokrasi atau sebatas implementasi kebijakan publik.

Meskipun dalam Undang-undang ASN pun secara tegas menyebutkan tugas ASN adalah pelaksana kebijakan pemerintah. Disamping memberikan pelayanan publik yang profesional serta memiliki tugas-tugas menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana tertuang pada Pasal 11 UU No.5 Tahun 2014.

Berbekal perundangan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mewajibkan ASN menggunakan transportasi publik. Melalui penerbitan aturan internal yang diberlakukan pada tingkat pusat maupun daerah. Upaya internal tersebut secara perlahan akan mendorong kebiasaan bertransportasi publik di lingkungan masyarakat.

Terlebih lagi bagi ASN di wilayah ibu kota. Sistem trasportasi publiknya sudah lebih baik. Mulai dari bus regular, seperti Kopaja, Metromini dan lainnya. Terdapat bus Trans Jakarta yang sudah merata operasionalnya, serta MRT dan LRT. Sepatutnya ASN seluruhnya menjadikan moda transportasi umum di Jakarta sebagai armada transportasi hariannya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tahun 2016, jumlah ASN sebanyak 72 ribu lebih. Jumlah itu belum ditambah ASN pada lembaga negara lain yang berkantor di Jakarta. Jumlahnya mungkin bisa lebih dari ratusan ribu.

Tentu saja dari ratusan ribu ASN yang bekerja di Jakarta mau secara aktif menggunakan transportasi publik, maka jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan-jalan Jakarta akan berkurang. Sekaligus para ASN itu mencontohkan kepada masyarakat untuk aktif menggunakan transportasi public.

Pola seperti inilah ASN disebut memainkan peran edukasi. Peran yang sejalan dengan Pasal 23 huruf (f) UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahkan akan memberikan dampak domino pada masyarakat, saat melihat pula para pejabat publiknya yang mau menggunakan transportasi public. Tantangannya apakah pemerintah daerah atau pusat mau menerbitkan kewajiban ASN menggunakan transportasi publik?. Ditunggu saja.

Peneliti Kebijakan Publik, Institute for Development of Policy and Local Partnership

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun