Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

E-Birokrasi Tata Ruang serta Koordinasi Lintas Daerah

30 April 2019   13:22 Diperbarui: 30 April 2019   16:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (wired) | Kompas.com

Setiap banjir melanda ibu kota, kritikan pun langsung berhamburan. Pegawai tingkat kecamatan sampai Gubernur DKI Jakarta langsung bersikap. Berbagai usulan pun datang memberikan solusi. Meski faktanya banjir tidak hanya melanda kota Jakarta. Beberapa kota penyangga pun ikut terimbas. Sejumlah perumahan di kota Bekasi dan Depok terendam. Akibatnya warga pun dipaksa mengungsi.

Perdebatan ilmiah tentang banjir sebagai fenomena alam sekaligus kesalahan dalam penataan ruang kian menarik. Pemerintah Jakarta berkeyakinan banjir yang melanda Jakarta dapat terurai melalui upaya pengurangan debit air. Hal itulah yang terus diharapkan melalui pemerintah pusat untuk membangun bendungan di kawasan hulu. Agar debit air yang mengalir ke Jakarta dapat berkurang.

Sejatinya terdapat persoalan yang lebih unik dalam melihat banjir sebagai kesalahan dalam pengelolaan tata ruang. Hal itu bisa terlihat dari sisi regulasi tata ruang yang tersedia.

Di Indonesia ini sedikitnya terdapat 10 perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang, mulai dari UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perikanan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sampai UU No.5 Tahun 1960 tentang Agraria.

Jumlah itu bisa lebih membengkak lagi, jika melihat peraturan dibawahnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai Peraturan Daerah. Nyatanya, peraturan yang setumpuk itu tidak juga mampu mengurai persoalan tata ruang. Pelaku pelanggaran tata ruang kerap diselesaikan melalui sanksi administrasi saja. Meski terdapat peluang penerapan sanksi pidana atas pelanggaran tata ruang.

E-Birokrasi dan Kordinasi
Pada sisi lain regulasi yang tumpang tindih dan terlalu banyak dapat selesai melalui sinkronisasi peraturan. Namun dibalik itu penegakan birokrasi terkait pemanfaatan tata ruang menjadi lebih urgent.

Karena tata ruang yang terbatas menuntut pemerintah melakukan pengelolaan, agar berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial (Konsideran UU No. 27 Tahun 2007 tetang Penataan Ruang)

Terkait itu pula keberadaan ruang yang terbatas menuntut transparansi. Hal tersebut juga tertuang pada UU No.27 Tahun 2007 dimana pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang menutut penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Tujuannya agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Tranparan dan partisipatif dalam penataan ruang menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat. Maka sepatutnya birokrasi mampu memaknai transparan dan partisipatif dalam praktek penataan ruang.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui birokrasi berbasis digital atau e-birokrasi. Namun memang pola ini masih belum dilakukan pada bidang penataan ruang. Terutama proses perizinan tata ruang yang kerap berada dalam ruang gelap. Transaksi perizinan yang tidak procedural itulah pemicu berbagai persoalan lanjutan. Setidaknya dibuktikan dari sejumlah pelanggaran tata ruang di masyarakat.

E-birokrasi pada perizinan tata ruang bukan saja mencegah pelanggaran perizinan, tetapi mampu pula menumbuhkan partisipasi masyarakat. Dimana partisipasi masyarakat sebagaimana dalam berbagai perundangan tata ruang mengambil peran penting. Karena setiap perubahan tata ruang akan berdampak bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun