Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akankah Rumah Sakit Dapat Membuka Pendidikan Dokter?

23 Maret 2023   22:22 Diperbarui: 24 Maret 2023   21:03 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*dr.Riki Tsan,SpM

Apakah di masa mendatang rumah sakit di Indonesia dimungkinkan untuk membuka pendidikan profesi dokter, spesialis atau subspesialis ?

Saya mencoba mencuplik sekaligus merangkum  potongan potongan isi dari Rancangan Undang Undang Kesehatan ( RUU Kesehatan) - yang saat ini sedang dibahas Pemerintah bersama sama dengan DPR - berkaitan dengan kemungkinan rumah sakit menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi, baik spesialis maupun subspesialis.

Sebelum mengupas hal ini lebih jauh, marilah kita lihat terlebih dahulu seperti apa pendidikan profesi di dalam sistem pendidikan nasional.

PENDIDIKAN PROFESI

Di dalam RUU Kesehatan disebutkan bahwa Pendidikan Profesi di bidang kesehatan itu adalah bagian dari Pendidikan Tinggi (pasal 204 ayat 1).

Sementara itu, Program Spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang diperuntukkan bagi lulusan program profesi untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis (pasal 213 )

Terkait dengan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Profesi ini, RUU Kesehatan melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang termaktub di dalam 2 Undang Undang sekaligus yakni  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Revisi ini terdapat di dalam pasal 213 dan 214 RUU Kesehatan.

Salah satu pengaturan baru yang direvisi oleh RUU Kesehatan ini ialah perihal penyelenggara Pendidikan Tinggi, Pendidikan Profesi dan Program Spesialis.

Di dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti, penyelenggara Pendidikan Tinggi (Pendidikan Profesi dan Program Spesialis) hanyalah Perguruan Tinggi saja. Model sistem pendidikan tinggi seperti ini disebut berwahana universitas atau university based . Hingga saat ini, berbagai negara-negara di Eropa, Timur Tengah dan Asia menggunakan model university based ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun