Mohon tunggu...
RIKI PERDANA RAYA
RIKI PERDANA RAYA Mohon Tunggu... Hakim & Dosen -

Satukan hati, pikiran dan perbuatan maka dunia akan membuka jalan, tambahkan doa dan kerendahan hati maka dunia akan berikan pilihan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsekuensi Hukum Parkir pada Ruang Milik Jalan

19 Juni 2018   07:01 Diperbarui: 19 Juni 2018   08:54 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun tata cara parkir kendaraan di jalan menurut UULLAJ dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas dan pada saat parkir dalam keadaan darurat di jalan maka wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. Isyarat lain dapat berupa lampu darurat, senter serta benda yang mudah dilihat pengguna jalan lainnya, misalnya ranting pohon yang cukup besar, plastik berwarna cerah.

Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 43 ayat (3) UULLAJ. Adapun di dalam ketentuan yang lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 66 (1) diatur :

"Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu". Hal ini berarti di dalam peraturan yang lama setiap pengemudi dapat parkir di ruang milik jalan sepanjang tidak dilarang sedangkan di dalam UULLAJ setiap pengemudi dapat parkir sepanjang diperbolehkan melalui Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. Pengaturan UULLAJ lebih berfokus pada perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya dari gangguan kendaraan yang parkir di ruang milik jalan.

Selain itu, parkir di ruang milik jalan jalan juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang dan termasuk pada kualifikasi kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun sehingga diproses melalui mekanisme hukum acara pidana biasa. Adapun contoh kasusnya dapat diketahui melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 209/Pid.B/2013/PN.Tdn.

Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa memarkir mobil Truk di Jalan Raya dan ditempat terdakwa memarkir mobil Truk tidak ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menunjukkan bahwa ruang milik jalan sebagai tempat parkir kendaraan. Mobil Truk yang diparkir tidak dipasang segitiga pengaman, tidak dinyalakan lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti untuk menunjukkan bahwa ada mobil yang sedang parkir.

Setelah beberapa lama diparkir, ternyata di belakang mobil Truk tersebut terlihat seorang tergeletak di jalan bersama dengan sepeda motornya. Para saksi tidak melihat proses terjadinya kecelakaan namun posisi korban dan motornya menunjukkan ia baru saja menabrak bagian belakang truk. Korban pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan terdakwa dinyatakan lalai memarkir kendaraan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia sehingga dihukum penjara selama 2 (dua) bulan.

Kejadian ini merupakan konsekuensi nyata parkir di ruang milik jalan dapat menyebabkan terganggunya pengguna jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan bahkan menyebabkan kematian. Sanksi pidana dapat menimpa siapa saja yang memarkir kendaraan di ruang milik dijalan karena tidak memberikan tanda-tanda khusus sebagaimana dimaksud di atas.

Kewenangan Polisi dan Penyidik PPNS

Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh  1). Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia dan 2). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus yakni diantaranya melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus, melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum, menunda pengoperasian kendaraan, izin penyelenggaraan angkutan.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPNS menurut ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia". Hal ini berarti peraturan perundang-undangan mengenai LLAJ telah membatasi kewenangan PPNS yakni terhadap wewenang khusus dan wajib di damping petugas kepolisian pada saat pemeriksaan.

Lantas, bagaimana kewenangan PPNS di dalam PERDA 5/2012 ? Ketentuan Pasal 64 ayat (1) PERDA 5/2012 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun