Mohon tunggu...
Rikho Antony Sihite
Rikho Antony Sihite Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II TANJUNGPINANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Hanya Duduk di Kantor, PK Bapas Turut Mencarikan Pekerjaan untuk Klien Bapas

27 November 2021   14:43 Diperbarui: 27 November 2021   14:46 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Program Kemandirian dalam Bidang Multimedia agar Klien Bapas mendapatkan Bekal Kemampuan dan Keahlian  dalam Mencari Pekerjaan

Pada saat ini, banyak yang menyangka bahwa Pegawai Negeri Sipil dibawah payung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki pekerjaan yang santai namun digaji besar oleh negara. Namun nyatanya, tidak ada satupun pegawai yang duduk santai tanpa memegang pekerjaan penting yang berpengaruh pada masyarakat.

Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi sebagai Pembimbing terhadap klien pemasyarakatan memegang peranan penting dalam memperbaiki penghidupan dan kehidupan mereka. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terhadap pelaksanaan pembimbingan, Pembimbingan Kemasyarakatan dituntut memiliki wawasan yang luas serta jaringan pertemanan yang luas pula dimana jaringan tersebut diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan dalam kembali kemasyarakat.

Permasalahan yang biasa terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau sendiri, Klien Pemasyarakatan yang kemudian mendapatkan program reintegrasi atau bahasa awamnya Bebas Bersyarat, mereka akan susah mencari pekerjaan karena stigma negatif tersirat yang disematkan oleh masyarakat kepada mereka. Sehingga tak menutup kemungkinan, klien pemasyarakatan akan merasa minder bahkan murung untuk bisa mengekpresikan diri serta mencari pekerjaan yang akan membantu kehidupan mereka.

Permasalahan ini yang kemudian membuat Pembimbing Kemasyarakatan bekerja lebih keras dalam membantu klien pemasyarakatan untuk kembali hidup didalam komunitas masyarakat salah satunya bekerja. Klien pemasyarakatan pada dasarnya adalah manusia yang hanya tersesat dan akan bisa kembali ke jalan kehidupan yang benar. Mereka menjalankan hukumannya di Lapas /Rutan sesuai dengan putusan pengadilan dan telah terhilangkan hak-haknya sementara, bukan selamanya.

Hak untuk bekerja serta Hak untuk mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak sepertinya tidak akan sulit didapatkan oleh klien pemasyarakatan ketika mereka diberikan wadah untuk membuktikan diri dan disinilah Tugas Pembimbing Kemasyarakatan di aplikasikan. Terlepas dari tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pengawasan, Pendampingan dan Sidang TPP, Pembimbing Kemasyarakatan juga mencarikan pekerjaan kepada klien pemasyarakatan baik untuk mereka yang memiliki kemampuan bekerja sedari dulu ataupun kemampuan yang baru akan mereka dapatkan dalam proses bimbingan kemandirian yang dilaksanakan oleh Bapas.

Lowongan pekerjaan yang "ditangkap" oleh Pembimbing Kemasyarakatan akan disaring dan kemudian disampaikan kepada Klien Pemasyarakatan serta akan dibantu untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Informasi kemampuan diri klien pemasyarakatan akan menjadi pedoman Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu mereka mencari pekerjaan. Walaupun pada masa pandemi ini sulit mencari pekerjaan, Pembimbing Kemasyarakatan tak patah arang, selalu ada revolusi dalam bekerja dan pekerjaan. Saat ini semua hal akan dilakukan secara digital dan online, sehingga kemudian Bapas mengadakan program Bimbingan Kemandirian dalam bidang Digitalisasi. Setelah mendapatkan skill dan kemampuan untuk bekerja, Pembimbing Kemasyarakatan akan mencarikan pekerjaan untuk klien pemasyarakatan disamping klien pemasyarakatan itu mencari pekerjaan sendiri.

Terbukti, dengan adanya kerjasama yang terjalin antar Bapas serta POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) dimana Klien Bapas akan dibantu dalam memenuhi kemampuan dalam bekerja dan terlebih akan bekerja bersama mereka.

Pembimbing kemasyarakatan akan bertanggung jawab secara moral apabila klien pemasyarakatan itu kembali menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana dengan alasan "untuk makan". Namun, Pembimbing Kemasyarakatan turut berbangga hati apabila klien pemasyarakatan tersebut menjadi pribadi yang sukses secara finansial serta dapat membuka kesempatan bekerja kepada klien pemasyarakatan lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun