Mohon tunggu...
Rika Angel Junengsih Putri
Rika Angel Junengsih Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UTA'45

Mahasiswa Fakultas Hukum semester 6

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hati-hati Kejahatan Penipuan Bermodus Hipnotis Menjelang Lebaran Semakin Meningkat

30 April 2022   14:30 Diperbarui: 30 April 2022   15:15 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang  Hari Raya idulFitri, banyak masyarakat membutuhkan barang-barang bahan pokok, makanan, baju lebaran merupakan kebiasaan turun temurun yang menjadi keharusan bagi masyarakat untuk menyambut momen menuju hari kemenangan. Akan tetapi, di tengah euforia belanja tersebut banyak sekali penipuan melalui online, ataupun dengan cara hipnotis.

Aksi hipnotis yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) terjadi di sebuah agen bank mandiri  Kejadian bermula pada Rabu (27/04/2022 pukul 17:09) lalu di Desa Sumbon Kec Kroya Kab. Indramayu Jawa Barat Terjadi modus Penipuan hipnotis pada agen mandiri yang pelaku merupakan bule timur tengah suami istri yang datang untuk membeli parfum dengan membawa uang 100 setelah itu pelaku menggebrak meja dan karyawan dan pemilik toko tidak sadar dan pelaku telah beraksi hal tersebut di perkuat dengan CCTV yang jelas pelaku meminta karyawan dan pemiliik toko tersebut menyerahkan uang, kerugian tersebut mencapai 20 Juta dan setelah kejadian tersebut ada toko agen mandiri yang kejadian penipuan yang sama dengan kerugian 2 Juta.   

Dalam pasal 378 KUHP Bunyi Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "

Menurut Mudzakkir, kejahatan yang menggunakan hipnotis lebih tepat apabila dikenakan delik membuat orang sakit, yaitu penganiayaan ringan menurut oasal 352 ayat 1 KUHP

“penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan. Delik ini diancam hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500.”

Dalam kasus ini mungkin kita bisa banyak berhati-hati terhadap orang asing dengan cara mencegahnya

Menurut opini penulis berikut cara mencegah kejahatan penipuan bermodus Hipnotis sebagai berikut:

- Waspada di tempat umum

Harus selalu berhati-hati jangan sampai pikiran mudah teralihkan kepada orang lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun