Mohon tunggu...
Rijam Syah Futra
Rijam Syah Futra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jatuh 10 kali bangkit 1000 kali

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerusakan Barang uang Diangkut Menggunakan Kapal, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

29 September 2022   20:47 Diperbarui: 29 September 2022   22:04 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengangkutan dilaut tidak bisa dihadarkan dengan persoalan yang sering terjadi yaitu kerusakan barang milik penumpang yang berakibat timbulnya kerugian yang dialaminya penumpang yang diakibatkan oleh kelalaian pihak pengangkut dan juga berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penumpang, persoalan ini membutuhkan pengaturan secara yuridis.

Dalam hal ini pihak pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang yang telah diatur sesuai dengan sumber hukum pengangkutan dilaut baik itu undang-undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Kitab hukum dagang. 

Mengenai definisi pengangkutan secara umum dalam Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) tidak begitu rinci penjelasanya, termuat dalam pasal 466 KUHD dikatakan bahwa: "pengangkutan dalam arti bab ini ialah barang siapa yang baik dengan perjanjian carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, baik dengan perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut". 

Kemudian dalam pasal 521 KUHD menyatakan : "pengangkutan dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan baik dengan perjanjian lain mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan orang/penumpang seluruhnya atau sebagian melalaui lautan.

Pertanggung jawaban bagi pengangkut laut merupakan hal yang sangat penting dan erat dengan hak dan kewajiban para pihak terutama dengan keselamatan penumpang dan juga barang yang di angkutnya. kecelakan kapal diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yaitu kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, dan kandas.

Menurut pasal 40 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan atau barang yang diangkutnya, kemudaian dalam pasal 41 dijelaskan kembali bahawa tanggung jawab sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 40 ialah sebagai akibat dari pengoperasian kapal berupa kematian, rusak atau hilangnya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan penumpang atau barang sehingga merugikan pihak ketiga.

Dalam hal ini berdasarkan pasal 40 yang dijelaskan diatas setiap pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab terhadap kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut terkecuali apabila pihak pengangkut sendiri dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pengangkut, melainkan rusak atau hilangnya barang tersebut diakibatkan suatu kejadian yang memaksa atau kejadian selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindari (force majeure), maka pengagkut dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya.

Dalam upaya untuk penyelesaian apabila pengangkut bersalah atas rusak atau hilangnya barang yang diangkutnya akibat kecelakaan kapal dengan dasar pemilik barang dapat membuktikan kecelakaan itu merupakan kelalaian dari pengangkut sendiri maka pengangkut berkewajiban melakukan penggantian jumlah uang ganti rugi kepada pemilik barang tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun