Mohon tunggu...
rijal khabib
rijal khabib Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal Jual Beli dalam Hukum Islam

26 Februari 2018   17:24 Diperbarui: 26 Februari 2018   17:40 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga dan dalam sistem itu bunga tidak diperkenankan memainkan pengaruhnya yang merugikan pekerja produksi dan distribusi dengan alasan inilah modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam dalam hal ini kita cenderung menganggap modal "Sarana produksi yangbmenghasilkan"  tidak sebagai faktor produksi pokok melainkan sebagai suatu perwujudan tanah dan tenaga kerja sesudahnya.  

Pada kenyataannya modal dihasilkan oleh pemakaian Tenaga Kerja dan penggunaan sumber sumber daya alam. dalam karya-karya wicksell,   hal ini adalah suatu keseluruhan tunggal yang terpadu dari tanah dan tenaga kerja yang tersimpan tertumpuk bertahun-tahun lamanya. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat bebas bunga modal dapat diperlakukan Dalam pengertian yang digunakan dalam produktivitas kapitalistik.

Jadi kita akan membatasi diri pada suatu analisis mengenai masalah penumpukan modal dalam sistem ekonomi Islam.  Tetapi analisis seperti itu sebaiknya didahului oleh suatu rujukan singkat pada penggolongan modal yang luas yang boleh dipandang dari segi masyarakat dan dari segi masing-masing individu.  Dari sudut sosial semua benda yang menghasilkan pendapatan selain tanah harus dianggap sebagai modal termasuk barang-barang milik umum modal pribadi adalah sesuatu yang diharapkan pemiliknya akan memberikan penghasilan padanya.   

Dalam Pengertian modern pinjaman perang pemerintah adalah modal dipandang dari segi orang-orang yang memberikan pinjaman semacam itu namun dilihat dari titik tolak sosial ini bukanlah modal. Karena suatu sistem ekonomi Islam mendukung suatu masyarakat yang seimbang  perbedaan antara modal pribadi dan sosial jadi tidak penting tetapi tidak demikian halnya dalam masyarakat kapitalis sekarang ini.Negara Islam mempunyai hak lagu turun tangan bila modal swasta digunakan untuk merugikan masyarakat tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat Allah berfirman

 "Peganglah dia lalu belenggulah tangan nya ke leher nya. kemudian masukkanlah dia kedalam api neraka yang menyala-nyala. kemudian belitlah dia ddengan rantai yang panjang tujuhg puluh hasta"(Q,S. Al Haqqah ,69:30-32).

Islam mengingatkan Hati Nurani moral yang mendasar dengan menanamkan taqwa kepada Tuhan yang dalam prakteknya berarti menghindari semua bentuk perilaku anti sosial modal tumbuh dari tabungan Tabungan yang memungkinkan terjadinya barang-barang modal terciptanya barang-barang modal itu tergantung pada dua hal yang bertentangan konsumsi sekarang yang berkurang dan harapan akan produksi yang akan meningkat di masa mendatang  demikianlah seperti yang dinyatakan oleh keines

Adapun Pengertian Jual Beli beserta modal dalam hokum ekonomi islam yangb tertera dalm hadist yang artinya: "Dari Urwah bahwa nabi Saw. Memberinya satu dianar untuk di belikan satu kambing, dengan uang itu iya beli dengan dua ekor kambing, kemudisn salah satunya di jual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliay dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Msakaa beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya itu "sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun pasti mendaptkan untung"(HR.Bhukhori ).

Secara etimologi, Al Bay'u atau jual beli memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu. Hal ini merupakan turunan dari Al Bara sebagaimana orang Arab senantiasa mengulurkan depa ketika melangsungkan akad jual beli agar saling menepukkan tagan. Hal ini sebagai tanda bahwa akad jual beli tersebut sudah terlaksana dan akhirnya mereka saling bertukar uang atau barang.

Secara terminiologi, jual beli memiliki arti transaksi tuka menukar barang atau uang yang berakibat pada beralihnya hak milik barang atau uang. Prosesnya dilaksanakan dengan akad, baiksecara perbuatan maupun ucapan lisan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tauhidul Ahkam atau Kitab Hukum Tauhid, 4-211.

Dalam Fiqih Sunnah, jual beli sendiri adalah tukar menukar harta (apapun bentuknya) yang dilakukan mau sama mau atau sukarela atau proses mengalihkan hak milik harta pada orang lain dengan kompensasi atau imbalan tertentu. Menurut fiqh sunnah, hal ini boleh dilakukan asalkan masih dalam koridor syariat. Seperti harta dan barang yang dijual belikan adalah halal, bukan benda haram, atau asalnya dari jalan yang haram.

Adapun Aturan Jual Beli dalam ekoni islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun