Kata yang selalu pertama di tanyakan ketika membahas tentang hukum, hukum adalah sistem yang mengatur kehidupan masyarakat di setiap negara. Pengertian hukum secara etimologi merupakan sebuah serapan dari Bahasa Arab yaitu “hukm” kata ini bentuknya tunggal adapun kata jamaknya yaitu “alkas” yang kemudian diartikan dalam Bahasa Indonesia dan disebut Hukum.
Hukum dalam Bahasa Latin disebut Recht berasal dari kata “Rectum” yang artinya bimbingan, tuntutan atau pemerintahan, kata recht ini selalu didukung oleh kewibawaan sehingga mengandung pengertian kewibawaan dan hukum, recht ini mempunyai dua unsur penting yaitu kewibawaan dan keadilan.
Hukum dalam Bahasa Latin disebut Ius berasal dari kata “ Lubere” yang artinya mengatur atau memerintah, ius berkaitan erat dengan lustitia atau keadilan bagi orang Yunani zaman dahulu lustitia adalah dewi keadilan yang di lambangkan
Hukum dalam Bahasa Latin disebut Lex berasal dari kata “Lesere” yang artinya mengumpulkan, kata lex itu berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa.
Dari arti kata hukum yang di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pengertian hukum itu berhubungan erat dengan keadilan
- Pengertian hukum itu berhubungan erat dengan kewibawaan
- Pengertian hukum itu berhubungan erat dengan ketaatan yang menimbulkan kedamaian
- Pengertian hukum itu berhubungan erat dengan peraturan yang berisi norma.
Adapun pengertian hukum secara istilah menurut C.S.T. Kansil yaitu himpunan peraturan-peraturan ( perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Unsur – Unsur Hukum
Hukum mengandung beberapa unsur yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
- Peraturan yang bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
Ciri – Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu harus dapat mengenal ciri-ciri hukum itu sendiri yaitu :
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.