Mohon tunggu...
Rihhadatul Aisy Salsabil
Rihhadatul Aisy Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi membaca dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Melaksanakan Hak dan Keawajiban Warga Negara dengan Baik

6 Desember 2022   10:55 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:19 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo sobat pembaca artikel! Kali ini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara.

Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Kita wajib melakukan kewajiban dengan baik agar kita mendapatkan hak dengan baik. Seperti yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, bahwa ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berhubungan dengan orang lain, begitu pula sebaliknya. Namun tidak jarang kita temui beberapa oknum yang tidak melakukan kewajiban dengan baik namun mendapatkan hak dengan sangat baik, bahkan sampai merenggut hak orang lain. Ada beberapa juga yang sudah melakukan kewajiban dengan baik namun hak yang di peroleh tidak begitu memuaskan. Lalu apasih defnisi hak dan kewajiban itu?

di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Lalu apa maksud hak dan kewajiban warga negara Indonesia itu?

Hak warga negara adalah semua yang pantas dan mutlak bagi setiap anggota negara sejak masih dalam kandungan. Hak biasanya diperoleh dengan mempertanggungjawabkan kewajiban. Beberapa contohnya adalah mendapatkan perlindungan hukum, mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, dan memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai keharusan yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota negara, untuk diakui hak-haknya sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Beberapa contohnya adalah Membayar pajak, Membela pertahanan dan keamanan, Menghormati hak asasi, Menjunjung hukum dan pemerintahan, dan Ikut serta membela negara.

Dari definisi diatas seharunya hak dan kewajiban berjalan seimbang Bersama-sama. Namun seringkali kita mendapati hak dan kewajiban seringkali bertentangan saat ini, terutama di bidang pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Pekerjaan dan standar hidup yang layak adalah hal yang harus diwaspadai. Pasal 27 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak". Secara umum dapat dikatakan bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara sebagai tanda kemanusiaan. Selain itu juga sudah sangat banyak sekali kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dari berbagai pihak, dari pemerintah sendiri ataupun masyarakat.

 Pelanggaran hak warga negara terjadi Ketika masyarakat tidak bisa menikmati memperoleh haknya sebagaimana mestinya ditentukan oleh hukum. Pelanggaran hak warga negara adalah akibat dari kecerobohan atau kelalaian terhadap kewajiban, terlepas dari pemerintah atau warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan masih sering dialami oleh beberapa orang indonesia, alasannya mungkin berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagai mana harusnya atau bisa juga
berasal dari warga itu sendiri malas atau tidak memiliki keterampilan untuk hidup sehingga berada di garis kemiskinan.

banyak warga negara yang tidak memebuhi kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum. Pengingkaran kewajiban biasanya disebabkan karna tingginya egois yang dimiliki oleh masyarakat sehingga yang ada di pikirannya hanya bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Pemerintah seharusnya menindaki pelanggaran-pelanggaran yang seperti itu, bukan malah ikut melanggarnya. Penanganan pelanggaran hak dan ingkar tanggung jawab warga negara harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak. Negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, dimulai dari lingkungan sehari-hari.

Mengoptimalkan peran lembaga selain lembaga tinggi negara seperti Komnas HAM dan KPK penting dilakukan oleh pemerintah agar penegakkan hak dan kewajiban bisa dilakukan dengan efektif. Selain itu Kesadaran masyarakat di sini sangat berhubungan dengan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara paling sederhana yaitu pemahaman hak dan kewajiban warga negara. Kesadaran masyarakat terhadap negara dapat dibangkitkan melalui pendidikan formal maupun informal. Hal ini juga dapat dilakukan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran tanggung jawab tidak hanya diupayakan oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan jika untuk pencegahan benar-benar dilaksanakan. 

Upaya pemerintah untuk pencegahan dan penangan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tidak akan berhasil tanpa didukung oleh warga negaranya yang melaksanakan hak dan kewajiban warga negara dengan baik. Sebagai warga negara dari bangsa yang beradab sudah sepantasnya sikap kita mencerminkan sosok manusia yang beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain.

Kehidupan negara akan berjalan dengan baik apabila antara negara dan warga negara melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan tepat.Pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus seimbang dengan kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun