Mohon tunggu...
Rihhadatul Aisy Salsabil
Rihhadatul Aisy Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi membaca dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Untuk Apa?

31 Oktober 2022   00:20 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:29 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi dan negara adalah 2 hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Karna definisi konstitusi sendiri adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara (Menurut K.C.Wheare). Konstitusi (disebut pula undang-undang dasar) adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara (wikipedia). Hampir setiap negara di dunia memiliki konstitusi untuk mengatur tentang pembentukan, pembagian kekuasaan, fungsi, dan perlindungan hak asasi manusia dari berbagai lembaga negara. Namun ada 3 negara yang tidak memiliki konstitusi (tertulis) yaitu Inggris, Israel dan Selandia Baru (Palguna).

Konstitusi terbagi menjadi 2: tertulis dan tidak tertulis. saat ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis, sebagai hukum tertinggi NKRI. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sedangkan contoh konstitusi yang tidak tertulis di Indonesia adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan norma-norma yang berlaku di negara Indonesia.

Konstitusi di negara Indonesia sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat priode, antara lain yaitu :

  • UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • UUD RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  • UUDS 1950 (17 Agustus 1959-5 Juli 1959)
  • UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang)

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan hasil BPUPK melalui siding-sidangnya. Undang-Undang yang pertama ini hanya berlaku sebantar lalu diganti Sejak 27 Desember. Diberlakukan Undang-Undang Dasar baru disebut kontitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) tahun 1949 atau UUD RIS. setelah UUD RIS konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan perjalanan sejarah berkembangnya konstitusi di Indonesia yang sepanjang itu, saat ini konstitusi di Indonesia seakan-akan tidak berlaku. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berpacu pada UU negara Indonesia. bahkan yang lebih parah lagi banyak para pejabat negara yang juga ikut malanggar peraturan yang ada. Sudah melanggar peraturan yang ada kalua ketahuan tidak mau dihukum. Sudah banyak terjadi jika ada pelanggran yang dilakukan semua saling tuduh membela dirinya sendiri agar tidak bersalah di mata umum. Semua seolah-olah mencuci tangan agar tidak bersalah. Jika yang seharusnya menjadi penegak konstitusi malah melanggar peraturan yang ada untuk apa konstitusi dibuat? Bukankah fungsi konstitusi agar negara memliki aturan, memiliki Batasan agar tidak terjadi kesewenangan, juga untuk memnjamin hak asasi? Namun mengapa sekarang banyak kesewenangan terjadi? Lalu apa gunanya konstitusi Jika negara tidak mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatya? Apa gunanya konstitusi jika masih banyak masyarakat yang tidak mendapat hak asasi nya dengan baik? Seakan-akan konstitusi hanya sebagai wacana. Tertulis tapi tidak dilakukan dengan baik. Lalu apa gunanya konstitusi?

Ini menjadi sebuah pertanyaan besar. Konstitusi nya yang kurang tegas atau penegak hukum nya yang kurang atau bahkan tidak adil? Jika memang ada yang bermasalah di antara keduanya mengapa tidak diganti saja yang bermasalahdengan yang lebih baik? Sudah sering peraturan nya diganti sedemikian rupa. Namun jika ada penegak hukum yang tidak adil bukankah sudah tidak bisa lagi manjalankan Amanah yang ia bawa? Mengapa tidak memundurkan diri dari jabatan nya saja agar jabatan nya diganti dengan orang lain yang lebih bisa mengemban Amanah, yahhh meskipun sudah sangat jarang sekali ditemukan orang yang benar-benar adil.  Sudah dari dulu pelanggaran-pelanggaran hukum terjadi, entah masyarakat kecil, sedang, besar atau bahkan pejabat negara yang melakukan nya. Hal ini sangat memprihatinkan jika terjadi di negara yang memiliki konstitusi. Lalu apakah bisa keadaan yang buruk ini diubah menjadi lebih baik? Mewujudkan fungsi dan tujuan konstitusi dengan baik? Sebenarnya bisa saja terwujud jika pemerintah menanggapai dengan serius tentang hukum-hukum yang berlaku beserta pelanggaran-pelanggaran yang ada dan masyarakat nya mengikuti hukum yang ada dengan baik. Namun kedua point tersebut sangat sulit untuk diwujudkan karna sudah seperti sangat biasa jika ada pelanggaran-pelanggaran terjadi, apalagi jika pelanggarannya tidak fatal. Namun bisa di mulai dari pemerintah yang tidak mengendorkan hukum yang berlaku dan menghukum dengan tegas jika ada pelanggaran-pelanggaran tersebut mungkin bisa saja konstitusi beserta fungsi dan tujuan nya tercapa dengan maksimal. Karna dengan tegas nya pemerintah menanggapi hukum-hukum yang berlaku maka masyrakat akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran hukum. Semoga perubahan-perubahan yang lebih baik tersebut segera terjadi. Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun