Mohon tunggu...
Egal Rigwaldi Sinaga
Egal Rigwaldi Sinaga Mohon Tunggu... Lainnya - The Real Man

Mulai tertarik untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Nasib PHK di Tengah Pandemi, Klaim BPJS untuk Bisa Berutang dan Membayar Utang

12 Agustus 2020   16:14 Diperbarui: 12 Agustus 2020   16:52 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Muh.Amran Amir/Kompas.com

Tepat tanggal 31 bulan April lalu, di mana hari terakhir kontrak kerja saya berakhir. Sebelum adanya virus corona, masih ada kesempatan untuk bisa diperpanjang tetapi pada saat itu juga corona langsung menyerang yang membuat geger seluruh umat manusia. Virus dari Cina itu mulai masuk ke Indonesia yang membuat banyak pekerja termasuk saya terkena dampaknya. Kebetulan saya bekerja di salah satu supermarket di kota Medan. Dengan keadaan toko yang semakin sepi ' memaksa ' perusahaan untuk mem-phk beberapa karyawannya yang masih berstatus kontrak.

Per tanggal 01 Mei, saya sudah menjadi pengangguran. Banyak orang termasuk saya masih menganggap remeh virus corona tersebut dan yakin itu akan berakhir dalam waktu sekejap. Menjelang dua minggu ternyata semakin banyak kabar bahwa banyak perusahaan yang sudah mem-phk karyawannya akibat dari virus itu. Dua minggu menjadi pengangguran ternyata begitu membosankan dan keuangan semakin menipis.

Saya berusaha untuk mencari pinjaman tetapi ternyata tidak mudah bagi seorang pengangguran untuk meminjam tanpa jaminan. Untung saja masih ada saldo bpjs yang bisa dicairkan dan itu kujadikan jaminan supaya ada yang percaya kalau saya mampu membayar nantinya. Jumlah saldo bpjs itu tidak banyak, hanya 4 juta lebih selama 2 tahun bekerja. 

Pinjaman itu berhasil kudapat dari seorang teman sebut saja namanya Andi. Kupinjam 1 juta pertama untuk keperluan selama sebulan karena syarat pencairan bpjs harus satu bulan setelah dinyatakan putus kontrak kerja.

Setelah lewat satu bulan, saya dengan semangat menuju ke kantor bpjs untuk melakukan klaim pencairan. Karena kurangnya informasi yang saya tahu, ternyata nomor antirannya dilakukan secara online. Saya datang ke kantor bpjs itu hanya sia-sia karena tidak memiliki nomor antrian tadi. 

Yang membuat saya semakin kesal sendiri ialah pendaftaran antrian online yang sedikit sulit diakses karena mungkin banyak orang yang juga ingin mengklaim akibat dari banyaknya phk. Setelah mencoba beberapa kali akhirnya saya bisa mendaftar tetapi harus menunggu hingga seminggu kemudian. Duit 1 juta yang saya pinjam itu sudah mulai menipis dan kembali saya harus mencari pinjaman.

Tepat tanggal 10 Juni, Andi datang menagih utang dari saya. Saya tidak punya uang dan dia marah karena saya mengingkar janji. Pertemanan kami mulai renggang akibat itu karena dia juga ternyata terkena dampak phk. 

Virus corona malah semakin meraja lela dan membuat banyak manusia menderita yang membuat sangat sulit untuk mencari pekerjaan karena banyak perusahaan mengurangi karyawannya. Saya mencoba untuk meminjam ke ibu kos karena dia seorang pns. Enaknya sebagai pns meskipun keadaan sulit seperti sekarang masih bisa menerima gaji penuh. Saya menyakinkan dia bahwa saya akan membayar setelah bpjs saya sudah dicairkan. Setelah sedikit memohon, dia mau meminjamkan uangnya.

Tanggal 13 Juni, saya membayar utang ke Andi dari pinjaman yang saya dapat dari ibu kos. Saya meminjam uang dari ibu kos sebanyak 2 juta. Setengah sudah saldo dari bpjs itu menghilang.

Tanggal yang ditentukan antrian online bpjs itu akhirnya tiba. Saya bergegas menuju kantor bpjs untuk melakukan pencairan. Surat-surat sudah lengkap dan sepertinya semuanya akan berjalan lancar. Saya duduk menunggu giliran dipanggil untuk verifikasi berkas. Saat itu sudah diterapkan prosedur sesuai dengan protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun