Mohon tunggu...
Rifqiyudin Anshari
Rifqiyudin Anshari Mohon Tunggu... Buruh - Independent, Bebas dan Merdeka

rifqiyudinanshari@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Islam Budaya dan Kebudayaan Islam

27 Agustus 2019   16:08 Diperbarui: 27 Agustus 2019   16:23 3328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogs.aljazeera.net

Perihal kebudayaan islam, apa yang kita pahami selama ini saya rasa tidak tepat, sebab Budaya dan Islam adalah dua hal berbeda yang keduanya samasekali tidak bisa dipisahkan. Orang bisa saja bilang "Islam ya Islam, Budaya ya Budaya", sepintas memang benar, namun, jika dicermati lebih dalam saya rasa tidak tepat. Justru Islam harus meresap kedalam budaya.

Untuk mengulas lebih jauh, pertama kali kita perlu memberikan definisi terhadap Islam dan Budaya, ini dimaksudkan agar kita sama-sama memahami argumen nanti yang akan kita ulas. Islam, kita maknai sebagai "agama yang dibawa oleh Rosullullah yang berisi tentang ketentuan dan aturan-aturan syariat yang langsung dari Allah SWT." Sementara Budaya adalah segala sesuatu atau proses hasil dari rekayasa Akal pikiran manusia".

Secara sederhana ini bisa dikatakan bahwa Islam adalah aturan dan ketentuan hukum langsung dari Allah, sementara budaya adalah Nilai atau Norma dari pikiran manusia.

Islam dan budaya sebenarnya dua hal yang kontradiktif, namun keduanya tidak bisa dipisahkan. Islam tidak mungkin bisa diterapkan tanpa budaya dan Islam tidak bisa dipisahkan dengan Budaya.

Contoh sederhana dari penerapan hukum dan aturan ini misalnya kewajiban menutup aurat, para ulama berusaha menafsirkan Aurat berdasarkan sudut padangnya masing-masing yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi (keadaan zaman), kemudian setelah makna aurat disepakati.

Sebagian ulama berpendapat bahwa alat untuk menutup Aurat tersebut adalah sebuah benda hasil karya pikiran (Produk/ciptaan) manusia, alat untuk menutup Aurat tersebut adalah hasil dari kebudayaan manusia, karna Alat ini produk budaya, maka semua produk budaya yang mempunyai fungsi untuk menutup Aurat yang terbuat dari bahan kain misalnya disebut sebagai "Pakaian", Pakaian ini bisa berupa Kerudung, Sarung, Kemeja, Celana, Songkok, Jubah, Himar dll tergantung produk kebudayaan lokal.

Dari contoh tersebut, sementara kita bisa memaknai bagaimana peran terpisah antara hukum islam dan Budaya atau kebudayaan tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan. Islam sebagai aturan dan pakaian sebagai instrument penerapan hukum islam tersebut. Artinya, tanpa produk budaya, mustahil Islam bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika argumentasi tersebut diatas cukup rasional, kiranya kita bisa menyatakan bahwa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sebenarnya adalah Arabisasi Islam bukan hanya sekedar Islamisasi Arab. Menerapkan Hukum Islam ditengah-tengah budaya dan Kebudayaan Arab, mengoreksi dan memperbaiki kebudayaan yang sebelumnya dianggap menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan dengan Budaya yang bernuansa Islami dan memuliakan kemanusiaan.

Saya memaknai Arabisasi Islam sebagai suatu proses atau Usaha yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangka menerapkan Islam diseluruh sektor budaya dan pelaku budaya (Orang Arab dan Kebudayaannya), maka, Islamisasi dimaknai sebagai Usaha atau Proses "Meng-Islamkan" pelaku budayanya (Orang Arabnya).

Arabisasi Islam dilakukan karna beliau adalah Penduduk Arab yang menghormati nilai-nilai budaya arab dengan meleburkan hukum islam didalamnya, maka, terciptalah budaya Arab yang bernuansa Islam (Islami), kebudayaan Arab yang bernuasa Islam ini tidak lantas disebut sebagai "Budaya Islam", sebab Islam bukan produk akal pikiran manusia, dan semua ketentuan hukum dan syariatnya tidak tepat dimaknai sebagai "Budaya".

Kaitannya dengan persoalan tersebut, kita coba komparasikan tentang bagaimana islam dibawa masuk ke Nusantara oleh para Wali. Tidak lama kemudian, hamper 90% penduduk Nusantara menerima Islam sebagai Agama dan jalan hidup. Apa yang dilakukan oleh para Wali tersebut telah sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi, yakni "Menusantarakan Islam" atau menerapkan Islam dalam kebudayaan asli Nusantara secara perlahan dan komprehensif. Jika Nabi menerapakan Islam dalam kebudayaan Arab, maka para Wali menerapkan Islam dalam kebudayaan Nusantara.

Bisa dicermati dalam literatur sejarah penyebaran Islam di Nusantara, bagaimana penduduk Nusantara secara suka rela memeluk Islam dan menerapkan Islam dalam proses kebudayaan mereka. Kemudian, Islam melebur dengan Budaya penduduk Nusantara, Hijab menjadi Kerudung, Mushalla menjadi Langgar, Zakat Fitrah dengan Kurma atau Ganum diganti menjadi Beras, dll. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan Syariat. Kurma, Gandum, Beras Langgar adalah hasil penafsiran akal pikiran manusia semantara Aturan hukumnya langsung dari Allah SWT.

Jika dikaitkan dengan penerapan hukum Fiqh menyoal hukum Halal, Haram, Mubah, Wajib atau Haram terhadap tindakan atau proses melakukan suatu pekerjaan atau tindakan, Hukum Haram bisa saja dibolehkan dan hukum Halal bisa saja dilarang. Misalnya jika seseorang dalam keadaan Darurat (Udzur), memakai Bangkai yang semula dilarang atau diharamkan bisa dibolehkan. Nilai atau hukum "Haram" pada konteks tersebut adalah aturan "Islam", sementara "Keadaan Udzur" tersebut adalah "Siatuasi dan Kondisi" (Zaman) yang terus berubah.

Dari contoh tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa "Islam selaras dengan Zaman" sebab "Islam" adalah Aturan Hukum dari Allah SWT, sementara "Zaman" Adalah budaya atau keadaan yang terus berkembang dan berubah berdasarkan situasi dan kondisi tertentu.

Hal tersebut yang menjadi acuan bahwa Islam tidak akan ketinggalan Zaman sebab kita memaknai Islam sebagai aturan dan batasan terhadap pola tingkah laku, bukan sebagai budaya yang terpaku pada satu Zaman, yakni zaman Rosulullah SAW. Namun, jika kita memaknai Islam sebagai "Budaya" yang terpaku pada satu Zaman atau Konservatif, maka kita cenderung melakukan terlalu banyak batasan-batasan bahkan membatasi produk dan pikiran umat, ini berarti melawan ketentuan Allah SWT sekaligus bentuk penolakan terhadap Firman Allah yang menyatakan bahwa Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, kecuali kita sendiri yang merubahnya. Ayat itu paling tidak menjelaskan bahwa Zaman adalah Nasib, dan itu "Sunnatullah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun