Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Implementasi Naskah Akademik Pembuatan Peraturan Desa Menuju Desa yang Partisipatif

14 April 2018   13:54 Diperbarui: 14 April 2018   14:13 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/search?q=naskah+akademik+peraturan+desa&client=firefox-b&tbm=isch&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwi_ieqllrnaAhVFto8KHdJrBjAQ_AUICygC&biw=1366&bih=654&dpr=1#imgrc=TtCU4iHBgah7WM:

b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.  Peraturan Pemerintah;

e.  Peraturan Presiden;

f.   Peraturan Daerah Provinsi; dan

g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tetapi pada hal tidak adanya Peraturan Desa dalam hierarki perundang-undangan dapat dijawab pada ketentuan pasal selanjutnya yaitu pada pasal  8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang isinya :[9]

(1)Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

 

(2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dari pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatas menurut penulis perlu adanya pembahasan yang lebih dalam lagi. Tetapi dalam Peraturan Desa ada hal yang harus dicermati yaitu naskah akademik dalam pembentukan peraturan desa yang sering sekali tidak dilaksankan bahkan dilewati sebelum Peraturan Desa disahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun