Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Implementasi Naskah Akademik Pembuatan Peraturan Desa Menuju Desa yang Partisipatif

14 April 2018   13:54 Diperbarui: 14 April 2018   14:13 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/search?q=naskah+akademik+peraturan+desa&client=firefox-b&tbm=isch&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwi_ieqllrnaAhVFto8KHdJrBjAQ_AUICygC&biw=1366&bih=654&dpr=1#imgrc=TtCU4iHBgah7WM:


Rifqi Nuril Huda

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Untag 45' Banyuwangi

e-mail :rifqinhuda@gmail.com

            Desa dalam pengetian di Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.[1] Dari Kata "desa" tersebut kemudia dalam bahasa jawa dipelintir menjadi kata "ndeso" untuk menyebut orang-orang atau penduduk yang berada di "udik"atau "pedalaman"  atau yang mempunyai sifat yang "kampong(an)".[2]

 Desa juga sebagai tempat dimana semua warga Negara Indonesia berkumpul secara alamiah dan berada dibatas-batas kewilayahan tertentu. Yang dimana desa sebagai entitas dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Selain dari pada itu desa juga sebagai tempat administrasi pertama dalam kehidupan bernegara, sebelum melakukan proses yang diatasnya. 

Dalam perkembangannya sebelum tahun 2014 konsep entitas dalam mewujudkan masyarakat desa yang modern tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai adat dan tradisi maupun budaya, pada saat itu masih menjadi problematika dan belum ada rumusan yang sifatnya mampu mengakomodir tujuan tersebut.

Sehingga dalam hal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa masih belum berjalan secara optimal. Dibuktikan dengan beberapa fakta sebelum tahun 2014 yang dimana pembangunan desa masih tidak tertata secara merata. Padahal, apabila melihat sejarah Negara Kesaturan Republik Indonesia desa adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan.

Sebagaimana pendapat Aristoteles[3] yang mengatakan bahwa Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Secara logika bahwa Negara itu diawali dari manusia, manusia itu kemudian berkeluarga, dari keluarga menyatukan tujuan membentuk desa, desa-desa yang ditinggali keluarga kemudian membentuk kata Negara, dengan tujuan untuk melindungi dan mempertahankan diri dari musuh.

 

            Desa-desa yang beragam diseluruh Indonesia sejak dulu merupakan basis penghidupan masyarakat setempat, yang notabene mempunyai otonomi dalam mengelola tata kuasa dan tata kelola atas penduduk, pranata lokal dan sumber daya ekonomi. Dengan demikian eksistensi desa dilihat dari berbagai perspektif baik secara epistimologis, sosiologis, antropologis, historis, ekonomis maupun yuridis-politis pada hakikatnya desa merupakan bentuk pemerintahan riil, demokratis, otonom, dengan kelengkapan tradisi, adat-istiadat dan hukumnya sendiri yang mengakar sangat kuat, serta relatif mandiri dari "campur tangan" entitas kekuasaan dari luar.[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun