Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran "Justice Collabolators" dalam Pengungkapan Tindak Pidana di Indonesia

31 Maret 2018   23:03 Diperbarui: 31 Maret 2018   23:49 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Oleh : Rifqi Nuril Huda

rifqinhuda@gmail.com

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Untag 45' Banyuwangi

Negara Indonesia menyatakan diri sebagai Negara Hukum adalah sebuah pilihan yang sangat tepat dalam sistem ketatanegaraan. Sehingga dalam setiap pengambilan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ataupun lembaga negara yang non pemerintah haruslah sesuai dengan landasan norma hukum yang sah. Amanat ini di bubuhkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya "Negara Indonesia adalah Negara Hukum"[1]. 

Sehingga penegasan dalam konstitusi sudah jelas, dan kedudukan masyarakat dihadapan hukum terdapat juga pada pasal 28 D ayat 1 yang isinya "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".[2]

Sebagai negara yang berlandaskan pada norma hukum, maka jaminan kesamaan dihadapan hukum Equality Before The Law juga sudah tertulis dalam konstitusi. Sehingga tidak ada hal apapun yang dapat menghalangi berjalannya aturan, karena ada dalam Konstitusi Negara Indonesia.

Membahas mengenai asas kesamaan hak masyarakat dihadapan hukum atau Equality Before The Law,dalam dinamika kehidupan bermasyarakat masih banyak kebijakan pemerintah (Public Policy), aturan hukum, hingga penegakan hukum (Law Enforcement) mengalami kekurangan hingga pada bentuk ketidakadilan kepada para pencari keadilan.

Sehingga perlu adanya evaluasi dalam kehidupan berhukum di Inodnesia, mulai dari pembuatan produk hukumnya, hingga pada proses penegakan hukum. Yang di mana perlindungan hingga kesamaan dihadapan hukum yang kurang optimal. Dalam hal ini, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pidana.

Pada hukum pidana induk sumber hukum materiil dalam penegakan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan warisan produk Hukum Kolonial yang diterapkan di Indonesia berdasarkan asas konkordasi dan sampai sekarang belum juga disahkannya draf RUU KHUP yang baru.

Di dalam hukum pidana selain sumber hukum materiil terdapat juga terdapat sumber hukum formil yang berfungsi untuk menjalankan hukum materil. Yang dimana dalam pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isinya adalah mengatur semua ketentuan beracara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan bahkan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Semua itu diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun