Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Optimalisasi Peran Karang Taruna dalam Pembangunan Daerah

9 Februari 2018   05:38 Diperbarui: 9 Februari 2018   05:46 3534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Organisasi adalah wadah bagi setiap warga Negara untuk berkumpul, berserikat, mengembangkan diri dan mewujudkan visi dan misi yang disepakati bersama. Hal ini juga diatur dalam konstitusi yaitu pada pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Maka secara penuh Negara mendukung dan memberikan legalisasi terhadap setiap warga Negara untuk berorganisasi dengan syarat tidak bertentangan dengan Pancasila.

            Dengan beroganisasi masyarakat dapat dengan mudah mendapat fasilitas pengembangan diri, bertukar fikiran dan juga memberikan sumbangsih gerakan yang sifatnya disesuaikan dengan visi dan misi organisasi yang diikuti. semisal diimulai dari gerakan yang bersifat pemberdayaan, sosial, ataupun pelatihan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkup desa, kecamatan, ataupun di kabupaten.

            Gerakan organisasi semacam itu salah satu yang ada dan dapat mencakup seluruh masyarakat di seluruh Indonesia adalah ada pada karang taruna, yang berlandaskan peraturan menteri sosial Nomor 77/ HUK/ 2010 tahun 2010 tentang pedoman dasar karang taruna dan dalam salah satu pasalnya menyebutkan karang taruna adalah organisasi yang berada pada tingkat desa hingga nasional dengan tujuan tercapainya kesejahteraan di  masyarakat.

            Karang taruna yang digagas pertama kali di Jakartan oleh gubernur Ali Sadikin dan merupakan organisasi yang eksis pada tahun 90an hingga menjadi sebagai pilot projectdalam mengelola sumber daya manusia dan mencegah permasalahan sosial di tingkat desa/kelurahan. Hal ini terbukti hingga kementerian sosial memberikan regulasi untuk karang taruna supaya dapat berkembang  di setiap desa hingga nasional.

            Namun pada saat ini atau jaman now masyarakat mengistilahkan peran dan eksistensi karang taruna di setiap desa di Banyuwangi hampir kurang optimal, ter-ekspose dan termonitor. Permasalahan tersebut menurut penulis dikarenakan kurang adanya perhatian secara baik oleh pemerintah daerah. Hal ini terbukti tidak adanya regulasi yang mengatur seperti perda ataupun perbub yang secra  pasti mengatur tentang mekanisme berjalanya organisasi karang taruna di Kabupaten Banyuwangi.

            Padahal ketika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, isi daripada undang-undang tersebut adalah untuk memberikan ruang gerak masyarakat desa sebebas-bebasnya demi mewujudkan kemandirian desa. Tetapi menjadi kurang lengkap apabila dalam proses pembangunan desa yang difasilitasi Anggaran Perberlanjaan Nasional (APBN) peran pemuda yaitu dalam hal ini karang taruna tidak dimaksimalkan.

            Menjadi pertanyaan mendasar kenapa harus karang taruna dalam pembangunan daerah ? dan apa yang seharunya dilakukan oleh karang taruna ? Dalam petunjuk dan mekanisme pembentukan karang taruna yang tercantum dalam peraturan menteri sosial Nomor 77/ HUK /2010 menyebutkan bahwa pengurus berusia minimal 17 tahun hingga 35 Tahun. Berarti usia persyaratan menjadi pengurus karang taruna dapat dikatakan kategori pemuda, hal ini menjadi sebuah asset seharusnya bagi pemerintah daerah. Dan juga karang taruna tidak boleh berafiliasi ataupun dekat dengan partai politik. Maka independensi dari karang karang taruna adalah hal yang wajib.

            Karang taruna dalam pembangunan daerah seharusnya dioptimalkan secara penuh oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan yang pertama usia pengurus karang taruna menurut peraturan menteri sosial adalah usia muda yang dimana mempunyai semangat tinggi dalam setiap langkahnya, kedua independensi karang taruna adalah sebuah aset yang bebas dari tumpangan kepentingan bersifat tidak membangun daerah. 

Ketiga adanya karang taruna sebagai tim kreatif dalam inovasi Desa, Kecamatan, Hingga Kabupaten, dan yang keempat dengan adanya karang taruna di setiap desa dan terkoordinasi di forum karang taruna kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasioanl tentunya akan membantu pemerintah untuk berinovasi dan menekan permasalahan sosial lewat kegiatan-kegiatan karang taruna.

            Maka dari itu perlu dilakukannya optimalisasi peran karang taruna di daerah khususnya   Kabupaten Banyuwangi yang saat ini menurut sependek pengetahuan penulis kurang berjalan secara optimal. Yaitu dengan cara membuat sebuah kegiatan semisal, yang bersifat perlombaan demi mamacu potensi-potensi pemuda desa lewat karang taruna untuk berinovasi, ataupun dengan cara mentoring dan monitoring kegiatan karang taruna desa lewat forum karang taruna kabupaten yang bertujuan untuk saling mengisi kekurangan dan ketidak pahaman ketika ada problem yang harus diseleseikan.

 Dan harapannya penyerapan anggaran dana desa untuk alokasi pemberdayaan di masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun