Mohon tunggu...
Rifqi18190040
Rifqi18190040 Mohon Tunggu... Jurnalis - Semua sudah ada jalannya

rickymarchell77@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Indonesia Krisis Implementasi Nilai-nilai Pancasila

12 Februari 2019   21:35 Diperbarui: 12 Februari 2019   21:57 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia berhasil merebut kemerdekaan setelah Jepang menyerah oleh sekutu. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh para pemimpin pada waktu itu untuk segera mengumandangkan kemerdekaannya.

17 agustus 1945 merupakan bukti peradaban tentang adanya kebebasan, dalam artian bebas dari terjajah. Perjalanan oretan tinta baru bangsa Indonesia dimulai pasca kemerdekaan. Moment tersebut dinamai sebagai "Hari Kemerdekaan".

Setiap negara memiliki ideologi, guna untuk menjadi rumusan dalam setiap negaranya. Ideologi yang dipakai tentu berbeda dengan negara lain. Perumusan tentang ideologi dimusyawarahkan secara mufakat untuk menemukan titik aman. Lahirnya ideologi tercipta dari pemikiran para pemimpin yang intelek. Pemikiran tersebut banyak perbedaan pendapat yang menuntut adanya kesepakatan bersama dengan melihat kondisi sosial.

Ideologi bangsa Indonesia dirumuskan pada 29 April 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melalui beberapa pemikiran dari tokoh besar diantaranya Mohammad Yamin, Ir. Soekarno dan Dr. Soepomo. Ketiga pemikiran tersebut ditampung dan dijadikan bahan untuk perumusan Indonesia kedepannya.

Untuk merumuskan ketiga pemikiran tersebut BPUPKI membentuk panitia dalam rangka menemukan titik terang terkait ideologi dan dasar bangsa Indonesia. Pada sidang 29 Mei -- 1 juni 1945 dibentuklah panitia yang terdiri dari sembilan orang dan diberi nama dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan dipimpin oleh Ir. Soekarno dan beberapa anggota lainnya.

Pada tanggal 22 juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan naskah rancangan undang-undang dasar atau yang lebih dikenal dengan sebutan piagam Jakarta. Berdarsarkan perintah dari presiden No.12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968, mengenai rumusan masalah dalam dasar negara Indonesia serta tata cara penulisannya. Rumusan pancasila yang sah dan diakui oleh PPKI sebagaimana yang tercantum di dalam Undang- undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yakni pancasila serta perumusanya yang terdiri dari lima dasar sebagaimana yang kita pahami sampai saat ini.

Pancasila adalah sebuah ideologi bangsa sekaligus dasar negara yang berfungsi untuk memberikan sebuah sistem guna mengatur cara hidup dalam berkebangsaan. Untuk itu pancasila harus bisa ditanamkan dalam hati dengan berupa tindakan yang mencerminkan kepancasilaan.

Nilai-nilai Pancasila

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tentunya memilki nilai-nilai pokok yang menentukan perjalanan Indonesia kedepanya. Nilai yang terkandung yakni nilai ketuhanan, keadilan sosial, persatuan, dan kesepakatan dalam permusyawaratan. Pokok nilai itu harus dipegang teguh oleh rakyat Indonesia agar tercipta keharmonisan dan jauh dari diskriminasi publik.

Pada dasarnya bangsa Indonesia berdiri tidak lepas dari adanya kerajaan - kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk dari tiga tahapan yakni zaman Sriwijaya, Majapahit, dan negara kebangsaan modern yakni negara Indonesia Merdeka (Kaelan, 2014: 20). Nila-nilai kepancasilaan sudah ditanamkan oleh kerajaan -- kerajaan terdahulu seperti penyatuan perdagangan antara pedagang pengrajin dan pegawai raja oleh kerajaan Sriwijaya. Ini membentuk humanisme dalam kebangsaan yang tidak mencerminkan adanya perbedaan antara penguasa dan rakyat. Toleransi dalam beragama dilakukan oleh kerajaan Majapahit sebagaimana kita ketahui bersama adanya candi-candi yang merupakan corak dari agama Hindhu dan Buddha yang berasal dari India (Kaelan, 2014:21). Kejadian tersebut menunjukkan adanya toleransi dan humanisme antar sesama rakyat yang pluralitas.

Nilai-nilai pancasila tersebut dicerminkan oleh kerajaan-kerajaan yang termaktub dalam lima dasar pancasila. Hal itulah yang harus dijadikan acuan dalam berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kerukunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun